Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Unggahan Pembeli Mengaku Kena Getok Harga Ayam Goreng, Ini Kata Penjual

Kompas.com - 21/01/2024, 07:30 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Disidak Kementerian Perdagangan Malaysia

Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia (KPDN) telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Verifikasi Informasi Barang (NPMB) terhadap seorang pedagang makanan yang diduga melakukan getok harga di Pantai Cenang, Langkawi, Malaysia, pada Senin (15/1/2024).

Dilansir dari The Star, Direktur KPDN Kedah Affendi Rajini Kanth mengatakan, pemberitahuan itu dikeluarkan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Pengendalian Harga dan Anti Profiteering Malaysia (AKHAP) 2011.

Dalam surat tersebut, Affendi menjelaskan bahwa pedagang harus memberikan informasi tentang penjelasan saat persiapan makanan viral tersebut dalam waktu dua hari kerja.

“Penyelidikan telah dilakukan di tempat tersebut dan petugas penegak hukum telah bertemu dengan pemilik tempat,” ungkap Affendi.

Selain itu, ia mengatakan, petugas menemukan bahwa warung tersebut memang menyediakan menu bagi pelanggannya, persis seperti apa yang dikatakan oleh Zulfan sebagai pedagang.

“Di menu tersebut memang tertera harga ayam goreng kunyit adalah 20 Ringgit Malaysia. Jadi ini sesuai antara unggahan dan menu yang ada di warung,” tuturnya. 

Lebih lanjut, Affendi mengatakan, tidak ada persoalan pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh pedagang.

Meskipun demikian, dikarenakan sudah terbit NPMB, pedagang harus menyesuaikan harga makanan yang ia jual dengan harga pasaran yang berlaku di daerah Langkawi.

Ia menambahkan, pelanggan harus selalu memeriksa harga dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tahun 1999.

Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi tentang barang-barang tertentu, termasuk harga makanan sebelum melakukan pemesanan.

Baca juga: Video Viral Tikus Memakan Ayam Goreng di Etalase, Restoran Ini Ditutup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com