Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Ibu dalam Koper di Bali Divonis 26 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/01/2024, 22:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wanita asal Amerika Serikat (AS), Heather Mack (28) dijatuhi hukuman atas kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap ibunya sendiri, Sheila von Wiese-Mack pada 2014.

Mack divonis hukuman 26 tahun penjara di Chicago, AS pada Rabu (17/1/2024).

Sebelumnya, jaksa federal telah menuntut hukuman penjara selama 28 tahun untuk Mack.

Dia dinilai telah berkomplot dengan kekasihnya untuk membunuh Sheila dan memasukkan jenazahnya ke koper saat liburan di Bali, Indonesia.

"Ini adalah kejahatan brutal dan terencana,” kata Hakim Distrik AS Matthew Kennelly saat menjatuhkan hukuman, dikutip dari CBS News, Rabu.

Baca juga: Puluhan Pengacara Afrika Selatan Bersiap Gugat AS dan Inggris atas Kejahatan Perang di Palestina


Mark ungkapkan permintaan maaf untuk pertama kali

Sidang vonis hukuman tersebut dimulai pada Rabu pagi dengan kesaksian dari Bill Wiese, saudara laki-laki Wiese-Mack dan paman Mack, dilansir dari AP News, Kamis (18/1/2024).

Dia meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal dengan mengatakan bahwa Mack tidak pernah menunjukkan penyesalan atas kejahatan yang ia lakukan.

"Jika terserah saya, Mack akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi," kata Wiese.

Bill mengatakan, permintaan maaf Mack di ruang sidang adalah yang pertama kalinya dia dengar dengan mengatakan bahwa dia menyesal melakukan tindakan tersebut.

Mack, yang mengenakan jumpsuit oranye, sepatu slip-on oranye, dan kacamata, tak menunjukkan ekspresi saat pamannya berbicara.

Ia sesekali melihat ke arah para hadirin dan memberikan senyuman kecil kepada beberapa orang.

Baca juga: Kronologi Sopir Taksi Ancam WNA dengan Senjata Tajam di Bali

Mack mengakui kesalahannya pada Juli 2023

Sebelumnya, Mack mengaku bersalah pada Juni 2023 atas tuduhan bersekongkol membunuh ibunya Wiese-Mack. 

Mack dan pacarnya Tommy Schaefer berkomplot membunuh Sheila von Weise-Mack pada tahun 2014 untuk mendapatkan akses ke dana perwalian sebesar 1,5 juta dollar AS atau Rp 23,4 miliar.

Jaksa penuntut mengatakan bahwa Mack, yang saat itu berusia 18 tahun dan sedang hamil, menutup mulut ibunya. Sedangkan, kekasihnya, Tommy Schaefer memukul Wiese-Mack dengan mangkuk buah di sebuah kamar hotel.

Jaksa penuntut mengatakan Mack dan Schaefer telah merencanakan pembunuhan tersebut selama berbulan-bulan.

Bukti video menunjukkan pasangan tersebut berusaha memasukkan koper kecil yang berisi mayat Wiese-Mack ke dalam taksi Indonesia.

Selain dijatuhi hukuman 26 tahun penjara, hakim juga memerintahkannya untuk membayar restitusi atau ganti rugi sebesar 262.708 dollar AS atau Rp 4,1 miliar dan denda 50.000 dollar AS atau Rp 780 juta.

Baca juga: Aturan Baru, WNA Pemilik Visa Kunjungan Kini Bisa Perpanjang Izin Tinggal Secara Online

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com