Berikut daftar provinsi yang sudah menghapus BBNKB II:
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Riau
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Bengkulu
- Sumatera Selatan
- Kepulauan Bangka Belitung
- Lampung
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Banten
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Utara
- Gorontalo
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Maluku
- Maluku Utara
- Papua
- Papua Barat
- Papua Tengah
- Papua Selatan
- Papua Barat Daya
Sementara itu, daerah yang masih mempertahankan tarif BBNKB II meliputi:
- Aceh
- Daerah Istimewa Yogyakarta
- Sulawesi Barat
- Papua Pegunungan
Baca juga: Cara Perpanjang STNK tapi Alamat KTP Beda, Haruskah Ganti Alamat?
Provinsi yang sudah hapus pajak progresif
Yudia memaparkan, pemerintah provinsi yang menerapkan kebijakan penghapusan pajak progresif baru mencapai 45 persen, dengan 55 persen sisanya belum.
"17 daerah yang sudah melakukan pajak progresif," tuturnya.
Berikut daftar daerah yang sudah menghapus pajak progresif:
- Aceh
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Sumatera Selatan
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Timur
- Gorontalo
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Nusa Tenggara Timur
- Papua
Baca juga: Saat Luhut dan Kemenkeu Beda Pendapat soal Pajak Hiburan 40-75 Persen...
Sejumlah provinsi yang belum menghapus tarif pajak progresif, yakni:
- Riau
- Bengkulu
- Kepulauan Bangka Belitung
- Lampung
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Banten
- Jawa Tengah
- Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Utara
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
- Maluku
- Maluku Utara
- Papua Barat
- Papua Tengah
- Papua Selatan
- Papua Pegunungan
- Papua Barat Daya
Baca juga: Daftar Tempat yang Bisa Dikenakan Pajak Hiburan 40-75 Persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.