Dalam UU tersebut, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain.
Pengemudi kendaraan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Baca juga: Kecelakaan KA Gaya Baru Malam Selatan Vs Mobil di Klaten, 2 Orang Meninggal Dunia
Joni pun menyoroti perlunya evaluasi terkait keberadaan perlintasan sebidang tanpa paling pintu.
"Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan," tegasnya.
Ini diatur sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018. Wewenang penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, dilakukan pemilik jalannya.
Pengelolaan perlintasan sebidang di jalan nasional dilakukan menteri, gubernur untuk perlintasan sebidang di jalan provinsi, serta bupati/wali kota mengawasi perlintasan sebidang di jalan kabupaten/kota dan desa.
Baca juga: Video Viral Pak Ogah Persilakan Pengendara Terobos Palang Pintu Pelintasan Kereta, Ini Kata KAI
"KAI mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang," tambahnya.
Menurut Joni, perlintasan sebidang membutuhkan rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga agar menjamin keselamatan bagi pengguna jalan.
Atas dasar itu, KAI berencana menutup perlintasan sebidang, terutama tanpa pintu agar kejadian serupa tidak terulang, serta menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat.
KAI juga berharap masyarakat berhati-hati ketika akan melintasi perlintasan sebidang dan mematuhi rambu-rambu yang ada.
"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," pungkasnya.
Baca juga: KAI Gelar “Legendary Culinary Gadis Kreta pada Sejumlah Perjalanan Kereta, Ini Daftarnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.