"BNN tidak mengawasi orang yang sudah selesai rehabilitasi," ujar dia.
Diah menyatakan, pengguna narkoba yang selesai menjalani rehabilitasi dalam bentuk rawat inap dianjurkan melanjutkan rehabilitasi rawat jalan.
Rehabilitasi rawat jalan dilakukan dengan bantuan terapis dalam menghadapi masalah penyebabnya kecanduan.
Proses rehabilitasi yang dilakukan dapat berupa penerapan program untuk mengubah perilaku, cara berpikir, dan pengelolaan emosinya.
"Sayangnya mereka terlalu yakin kalau sudah selesai rehab semuanya beres," cetusnya.
Menurut dia, pengguna narkoba sebenarnya dapat menjalani rehabilitasi bersama BNN yang fasilitasnya banyak dan gratis.
Selain itu, rehabilitasi dapat dilakukan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, serta rumah sakit jiwa yang memiliki ruang rehabilitasi narkoba.
Proses rehabilitasi di rumah sakit jiwa milik pemerintah dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang dibayarkan pemerintah.
"Mengubah perilaku pecandu tidak bisa hanya dengan rehabilitasi tiga bulan sampai satu tahun. Tapi butuh waktu panjang dan dukungan dari berbagai pihak khususnya keluarga," imbuhnya.
Diah menyebut pecandu narkoba butuh dukungan keluarga atau orang terdekat, serta motivasi kuat untuk pulih dan mengatasi masalah yang memicu kecanduan.
"Orangnya yang utama dan dukungan lingkungan yang menjadi penguat," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.