Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan Bangsa dan Negara

Kompas.com - 31/12/2023, 21:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Istilah “bangsa” dan “negara” sering kali digunakan secara bergantian, meskipun keduanya merupakan dua konsep yang berbeda.

Secara umum, bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki ciri-ciri yang sama, dan negara adalah wilayah berdaulat dengan batas yang jelas, penduduk tetap, dan pemerintahan.

Meski, keduanya saling beririsan, dan tidak menutup kemungkinan suatu negara bisa menjadi menjadi perwujudan suatu bangsa.

Baca juga: Daftar 5 Negara Paling Baru di Dunia, Salah Satunya Timor Leste


Lantas, apa perbedaan antara bangsa dan negara?

Pengertian bangsa

Bangsa bisa disebut sebagai kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya.

Dikutip dari laman World Atlas, bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki bahasa, sejarah, budaya, dan (biasanya) wilayah geografis yang sama.

Tidak ada konsensus universal mengenai apa sebenarnya yang dimaksud dengan suatu bangsa.

Baca juga: 10 Tradisi Tahun Baru Paling Unik di Dunia, Ada yang Mengenakan Pakaian Dalam Merah

Secara umum disepakati bahwa suatu bangsa adalah masyarakat yang mempunyai ciri-ciri yang sama. Hal itu mencakup kesamaan bahasa, agama, sejarah, atau etnis.

Bahkan, ada anggapan bahwa orang tidak harus memiliki etnis, bahasa, atau agama yang sama untuk bisa dianggap sebagai suatu bangsa.

Sebuah kelompok masyarakat bisa dianggap sebagai suatu bangsa, hanya didasarkan pada nilai-nilai bersama.

Baca juga: Mengenal Negara dengan Usia Paling Muda di Dunia, Baru Berumur 12 Tahun

Pengertian negara

Ilustrasi perbedaan negara dan bangsa.iStockphoto/123ArtistImages Ilustrasi perbedaan negara dan bangsa.

Mengutip laman Britannica, negara adalah kumpulan masyarakat yang memiliki lembaga formal pemerintahan, undang-undang, batas wilayah tetap, dan kedaulatan (kemerdekaan politik).

Negara dapat dibedakan dari kelompok sosial lainnya berdasarkan tujuannya, hukumnya, wilayah yurisdiksi atau batas geografisnya, serta oleh kedaulatannya.

Negara, secara luas, terdiri dari kesepakatan individu mengenai aturan dan cara penyelesaian perselisihan dalam bentuk undang-undang.

Baca juga: 5 Negara Paling Berbahaya di Dunia 2024, Indonesia Termasuk?

Meskipun tidak ada aturan resmi, terdapat kriteria pembentukan negara baru yang diterima secara umum dan berakar pada hukum internasional.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com