Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan PT IMIP soal Denda Karyawan yang Alami Kecelakaan Kerja dan PHK bagi Penyebar Video Kebakaran

Kompas.com - 25/12/2023, 11:45 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan bernarasi pekerja di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang mengalami kecelakaan kerja akan dikenakan denda Rp 1-3 juta, beredar di media sosial.

Narasi tersebut diunggah oleh akun Instagram @kolek*** pada Minggu (24/12/2023).

"12 Pekerja IMIP meninggal terpanggang akibat kecelakaan kerja. 5 korban pekerja China tidak mendapatkan perhatian perusahaan. KETAHUILAH JIKA PEKERJA IMIP MENGALAMI KECELAKAAN KERJA MEREKA DI DENDA 1-3 JUTA!" tulis unggahan.

Dalam unggahan lain, akun @sedang*** menyebutkan, perusahaan mengancam akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang menyebar video ledakan dan kebakaran smelter di Morowali.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Tungku Smelter yang Sebabkan Belasan Pekerja PT ITSS di Morowali Meninggal Dunia


Respons PT IMIP

Menanggapi hal itu, Media Relations Head PT IMIP, Dedy Kurniawan membantah narasi yang menyatakan bahwa perusahaan meminta denda akibat kecelakaan kerja yang terjadi kepada karyawannya.

"Itu sama sekali tidak benar. Secara resmi PT IMIP tidak pernah mengeluarkan kebijakan sebagaimana yang posting di media sosial," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/12/2023).

Ia menyatakan, pihak manajemen bahkan menanggung seluruh biaya pengobatan serta memberikan santunan kepada karyawan yang menjadi korban kecelakaan kerja.

Dedy juga membantah narasi yang menyebutkan bahwa PT IMIP akan melakukan PHK kepada karyawan yang menyebarkan video ledakan dan kebakaran di smelter Morowali.

"Itu bukan pernyataan kami. Yang jelas manajemen IMIP tidak pernah secara resmi membuat aturan semacam itu," ucap dia.

"PT IMIP tidak pernah melarang karyawan untuk membawa dan menggunakan ponsel di area kerja," sambungnya.

Ia memastikan, hingga saat ini belum ada karyawan PT IMIP yang dikenakan PHK sejak 10 tahun beroperasi.

Baca juga: Kronologi dan Dugaan Penyebab Meledaknya Tungku Smelter di Morowali yang Tewaskan 12 Pekerja

Kronologi kebarakan smelter di Morowali

Kebakaran tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di kawasan PT IMIP di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah terjadi pada Minggu (25/12/2023).

Akibat kecelakaan kerja itu, 13 orang dilaporkan meninggal dunia, sedangkan 46 pekerja lain mengalami luka-luka.

Dari 13 korban tewas yang terkonfirmasi, empat di antaranya merupakan pekerja asal China.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (25/12/2023), insiden itu bermula ketika sejumlah pekerja melakukan perbaikan tungku pengelolaan nikel.

Halaman:

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com