KOMPAS.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan untuk mengakses berbagai keperluan, salah satunya adalah kepesertaan BPJS Kesehatan.
Pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online dan hanya bermodal ponsel serta koneksi internet.
Cara ini mempermudah Anda karena tidak perlu datang ke lokasi kantor BPJS Kesehatan.
Lantas, bagaimana cara cek NIK apakah sudah terdaftar BPJS Kesehatan?
Baca juga: 6 Cara Cek Tarif Tol Online Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Kepesertaan BPJS Kesehatan umumnya dibuktikan dengan kepemilikan kartu BPJS Kesehatan. Peserta yang sudah terdaftar, wajib membayar iuran per bulan sesuai dengan ketentuan.
Namun, pada BPJS Kesehatan jenis Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta tidak perlu membayar iuran karena sudah dibayarkan oleh pemerintah.
BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah layanan khusus yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Berikut cara cek NIK terdaftar di BPJS Kesehatan atau tidak:
Dilansir dari Kontan, masyarakat bisa mengecek apakah NIK terdaftar di BPJS Kesehatan melalui layanan SMS Gateway yang dikirim ke nomor 08777-5500-400. Berikut formatnya:
Sebagai contoh, NIK 357303030987 lalu kirim ke 087775500400.
Selain menggunakan NIK, Anda juga bisa mengecek kepesertaan BPJS Kesehatan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP), berikut formatnya:
Selanjutnya, kirim ke 087775500400.
Baca juga: Cara Cek NIK yang Terdaftar di Kartu Operator Seluler
Cara cek apakah Anda terdaftar sebagai BPJS Kesehatan juga bisa melalui Layanan (PANDAWA) via WhatsApp.
Namun, Anda perlu mencari tahu terlebih dahulu nomor PANDAWA atau menggunakan aplikasi PANDAWA yang bisa diunduh di Play Store atau App Store.
Cara mengecek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK bisa dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Berikut caranya:
Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar di KPU sebagai Pemilih pada Pemilu 2024