Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini DKPP Periksa Komisioner KPU soal Gibran Jadi Cawapres

Kompas.com - 22/12/2023, 10:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (22/12/2023).

Sidang pemeriksaan digelar lantaran KPU memproses pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, tanpa terlebih dahulu merevisi aturan Pemilihan Presiden (Pilpres).

Pemeriksaan dilakukan terhadap semua komisioner KPU, yakni Ketua KPU Hasyim Asyi'ari, serta anggota yang terdiri dari Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Diberitakan Kompas TV, Kamis (21/12/2023), total ada empat aduan terhadap komisioner KPU berkenaan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Keempat perkara masing-masing diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P H Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca juga: Bawaslu Bantah Telah Memasang Baliho Prabowo-Gibran di Atas Pos Polisi di Mojokerto

Link live streaming sidang pemeriksaan komisioner KPU

Sidang pemeriksaan komisioner KPU akan berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jumat (22/12/2023) pukul 09.00 WIB.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, sidang bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat umum dan wartawan yang ingin meliput dapat melihat langsung.

"Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai," tutur David.

Selain itu, untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga disiarkan secara langsung melalui akun YouTube dan Facebook resmi DKPP.

"Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini," ujarnya.

Berikut tautan atau link sidang pemeriksaan untuk empat perkara dugaan pelanggaran KEPP dengan teradu KPU RI:


Baca juga: Kader Parpol Bikin Acara dan Konten di Kementerian, Ini Kata KPU

Dugaan pelanggaran etik loloskan Gibran jadi cawapres

Ilustrasi KPU. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap komisioner KPU terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam meloloskan Gibran sebagai cawapres.KOMPAS.com Ilustrasi KPU. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap komisioner KPU terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam meloloskan Gibran sebagai cawapres.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis, David mengatakan, sidang pemeriksaan hari ini meliputi agenda mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

Menurut David, para pengadu menduga bahwa tindakan komisioner KPU telah melanggar prinsip kepastian hukum.

"Pengadu menduga bahwa tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum," kata David.

Halaman:
Baca tentang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com