Terpisah, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno juga mengatakan penumpang yang kehilangan barang menjadi tanggung jawab penyedia layanan transportasi.
Dia menjelaskan, Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen menyebutkan pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang dialami konsumen.
Jika barang bawaan yang disimpan dalam bagasi angkutan umum seperti bus hilang dan merugikan pembeli, maka konsumen berhak mendapatkan ganti rugi.
"Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang sejenis yang memiliki kesetaraan nilai, sepanjang konsumen dapat membuktikan isi barang yang hilang," kata dia.
Agus menyebutkan, pelaku usaha yang menolak memberi ganti rugi dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau badan peradilan.
Menurutnya, pelaku usaha transportasi kemungkinan akan menunjukkan klausul di tiket yang menyatakan pihak perusahaan lepas tanggung jawab dari segala kehilangan.
"Pencantuman klausula secara sepihak oleh pelaku usaha dengan maksud melepas tanggung jawab tidak dapat dibenarkan, dilarang, dan batal demi hukum," tegas dia.
Baca juga: iPad Hilang di Rosalia Indah, Ini Tanda Pencuri Beraksi di Dalam Bus
Kasus barang hilang seperti yang dialami sejumlah penumpang bus Rosalia Indah tidak hanya terjadi sekali dan hanya di satu moda transportasi.
Meski begitu, kejadian serupa terus terjadi dan merugikan konsumen Indonesia.
Terkait hal ini, Agus menyarankan agar pihak penyedia layanan transportasi segera melakukan audit managemen keamanan kendaraan.
"Termasuk meningkatkan kualitas standar keamanan, kenyamanan, dan ketertiban," ujar dia.
Menurut Agus, pernakan standar keamanan penting karena melindungi konsumen sekaligus membuat iklim kondusif pada kru angkutan tersebut.
Dia juga menyarankan perusahaan transportasi agar membentuk standar prosedural penyelesaian permasalahan yang dikeluhkan konsumen.
Termasuk mekanisme ganti rugi, jika kasus yang terjadi menyebabkan timbulnya kerugian pada konsumen," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.