Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKN: iPad Hilang di Rosalia Indah, Penumpang Berhak Dapat Ganti Rugi

Kompas.com - 21/12/2023, 11:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Barang hilang ditanggung layanan transportasi

Terpisah, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno juga mengatakan penumpang yang kehilangan barang menjadi tanggung jawab penyedia layanan transportasi.

Dia menjelaskan, Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen menyebutkan pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang dialami konsumen.

Jika barang bawaan yang disimpan dalam bagasi angkutan umum seperti bus hilang dan merugikan pembeli, maka konsumen berhak mendapatkan ganti rugi.

"Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang sejenis yang memiliki kesetaraan nilai, sepanjang konsumen dapat membuktikan isi barang yang hilang," kata dia.

Agus menyebutkan, pelaku usaha yang menolak memberi ganti rugi dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau badan peradilan.

Menurutnya, pelaku usaha transportasi kemungkinan akan menunjukkan klausul di tiket yang menyatakan pihak perusahaan lepas tanggung jawab dari segala kehilangan.

"Pencantuman klausula secara sepihak oleh pelaku usaha dengan maksud melepas tanggung jawab tidak dapat dibenarkan, dilarang, dan batal demi hukum," tegas dia.

Baca juga: iPad Hilang di Rosalia Indah, Ini Tanda Pencuri Beraksi di Dalam Bus

Pencegahan barang hilang

Kasus barang hilang seperti yang dialami sejumlah penumpang bus Rosalia Indah tidak hanya terjadi sekali dan hanya di satu moda transportasi.

Meski begitu, kejadian serupa terus terjadi dan merugikan konsumen Indonesia.

Terkait hal ini, Agus menyarankan agar pihak penyedia layanan transportasi segera melakukan audit managemen keamanan kendaraan.

"Termasuk meningkatkan kualitas standar keamanan, kenyamanan, dan ketertiban," ujar dia.

Menurut Agus, pernakan standar keamanan penting karena melindungi konsumen sekaligus membuat iklim kondusif pada kru angkutan tersebut.

Dia juga menyarankan perusahaan transportasi agar membentuk standar prosedural penyelesaian permasalahan yang dikeluhkan konsumen.

Termasuk mekanisme ganti rugi, jika kasus yang terjadi menyebabkan timbulnya kerugian pada konsumen," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Tren
Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com