Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] 4 Kelompok yang Sebaiknya Membatasi Minum Air Rebusan Jahe, Kunyit, dan Sereh | Promo Ancol "Hemat BerTiga"

Kompas.com - 09/12/2023, 05:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Kepemilikan kendaraan wajib diikuti dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dokumen tersebut juga wajib dibawa saat sedang berkendara di jalan raya, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Nantinya, pemegang STNK harus melakukan perpanjangan setiap tahun dan setiap lima tahun.

Salah satu syarat untuk memperpanjang STNK, baik tahunan maupun setiap lima tahun, adalah menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan identitas yang sama.

Lantas, apakah masyarakat tidak bisa membayar pajak kendaraan yang belum balik nama tanpa menggunakan KTP pemilik sebelumnya?

Informasi selengkapnya dapat disimak pada berita berikut:

Bisaskah Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya

3. Profil dan harta kekayaan hakim MK Ridwan Mansyur

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Ridwan Mansyur sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Manahan Sitompul.

Pelantikan tersebut dijadwalkan terlaksana di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (8/12/2023) pukul 10.45 WIB.

Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.

"Hari ini, pukul 10.45 WIB, dijadwalkan pengucapan sumpah di hadapan Presiden, Dr Ridwan Mansyur, S.H., M.H sebagai Hakim MK RI," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Ridwan Mansyur menggantikan Manahan MP Sitompul yang purnatugas karena memasuki usia pensiun sebagai hakim konstitusi pada Desember 2023.

Ridwan lolos seleksi hakim konstitusi dari unsur yudikatif melalui surat pengumuman yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) bernomor 05/Pansel/CHMK/10/2023.

Informasi selengkapnya perihal profil dan harta kekayaan Ridwan Mansyur dapat disimak pada berita berikut:

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com