Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Seleksi PPPK 2023 Belum Muncul? Cek Berkala di sscasn.bkn.go.id

Kompas.com - 07/12/2023, 17:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 dapat mulai mengecek pengumuman hasil tes tersebut di laman sscasn.bkn.go.id.  

Pengumuman hasil akhir seleksi PPPK 2023 berlaku untuk PPPK teknis, guru, dan tenaga kesehatan.

Peserta yang ditetapkan sebagai PPPK 2023 merupakan mereka yang lulus dari seleksi kompetensi dan seleksi kompetensi teknis tambahan sesuai lembaga yang diikutinya.

Tahapan seleksi kompetensi tersebut telah diatur sesuai Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.

Berdasarkan surat tersebut, pengumuman kelulusan seleksi PPPK 2023 berlangsung mulai 6-15 Desember 2023.

Lalu, bagaimana jika peserta belum bisa mengakses hasil akhir seleksi PPPK 2023?

Baca juga: Mulai Kapan Skor dan Sertifikat Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Bisa Diunduh? Ini Kata BKN


Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi mengungkapkan, pengumuman hasil seleksi PPPK masih berpedoman pada jadwal yang diumumkan BKN, yaitu mulai tanggal 6 sampai dengan 15 Desember 2023.

Untuk itu, lanjut Nanang, para peserta seleksi PPPK dapat mengecek hasil penerimaannya sesuai jadwal tersebut.

Hasil akhir seleksi ini tidak memiliki masa sanggah sehingga peserta yang lolos dapat langsung melengkapi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK 2023.

DRH NI merupakan biodata atau data diri lengkap dari para peserta PPPK yang dinyatakan lulus tahap penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN).

Pengisian DRH NI berlangsung mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Panitia seleksi lalu akan mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK mulai 15 Januari sampai 13 Februari 2023.

Menurut Nanang, jika hasil akhir seleksi PPPK belum keluar, maka peserta dapat mengeceknya secara berkala.

"Cek secara berkala hasil kelulusannya pada akun SSCASN dan pengumuman instansi yang dilamar," kata Nanang kepada Kompas.com, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK Sesuai UU ASN No 20 2023

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com