Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Uji Coba ETLE Drone di Jateng, Kapan Mulai Diterapkan?

Kompas.com - 04/12/2023, 18:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Selain mengurangi pelanggaran lalu lintas, penggunaan pesawat tanpa awak ini juga diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan di jalan.

Baca juga: Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE dan Cara Bayarnya

Cara kerja ETLE drone

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa mekanisme kerja ETLE drone adalah memotret pengendara yang dinilai melakukan pelanggaran lalu lintas.

Setelah mendapatkan bukti tangkapan atau capture gambar tersebut, pihaknya akan melakukan validasi kepada terduga pelanggar.

"Jadi di-capture (difoto) terus divalidasi, nanti di-print. Setelah print, nanti akan dikirim ke alamat yang diduga pelanggar," ujar Agus, dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat (4/11/2022).

Dia menambahkan, tidak semua pengendara yang terpotret oleh ETLE akan ditindak. Sebab, terdapat beberapa mekanisme hingga akhirnya pengendara bisa mendapatkan tilang.

"Jika tidak ada pelat nomor tidak ada masalah. Mekanisme ETLE itu absolut, tidak semua yang di-capture tidak semua yang divalidasi itu akan dikirim ke pelanggar," terangnya.

Baca juga: Bodi Sepeda Motor Diberi Stiker Warna Berbeda dengan Aslinya Bisa Kena Tilang?

Penggunaan drone sendiri bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan antara petugas dan pengendara, sesuai arahan Kapolri.

Menurut Agus, kepolisian saat ini pun sudah menerapkan sistem pengurangan poin di Surat Izin Mengemudi (SIM).

Setiap pengendara diberikan masing-masing 12 poin pada SIM, yang akan berkurang jika terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.

Besaran poin menyesuaian kategori pelanggaran yang dilakukan, yakni 1 poin untuk kategori ringan, 5 untuk sedang, dan 10 poin saat melakukan pelanggaran berat.

"Kalau tabrak lari atau tabrakan yang mengakibatkan orang meninggal itu bisa dicabut SIM-nya," ungkap Agus.

Baca juga: Aturan Sepeda Listrik di Jalan Umum, Bisa Kena Tilang jika Melanggar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com