Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat, Cara, dan Biaya Resmi Perpanjangan STNK 5 Tahunan di Samsat

Kompas.com - 27/11/2023, 16:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilik kendaraan memiliki kewajiban melakukan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) setiap 5 tahun.

Dilansir dari laman Satlantas Polres Kukar, STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor.

STNK berisi identitas kepemilikan, seperti nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik dan identitas kendaraan bermotor, seperti merk dan BPKB.

Dirlantas Polda Jateng melalui Kasubditregident AKBP Doni Prakoso menjelaskan, perpanjangan STNK hanya dilakukan satu kali sesuai dengan masa berlaku STNK.

Hal tersebut berbeda dengan pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun untuk menetapkan notice pajak.

"(Perpanjangan STNK) tertera juga di pelat nomor kendaraan, yaitu tiap 5 tahun," ujar Doni dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/11/2023). 

Lantas, bagaimana syarat dan cara memperpanjang STNK 5 tahunan?

Baca juga: Jangan Keliru, Ini Perbedaan Pengesahan STNK Tahunan dan Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Syarat perpanjangan STNK 5 tahunan

Doni menjelaskan sejumlah berkas dan dokumen yang diperlukan ketika perpanjangan STNK 5 tahunan. Berikut di antaranya:

  • Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha)
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Surat kuasa (apabila diwakilkan)
  • Cek fisik kendaraan.

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang 2023, Berikut Syarat dan Biayanya

Cara perpanjangan STNK 5 tahunan

Setelah berkas dan dokumen lengkap, lanjutkan cara perpanjangan STNK 5 tahunan sebagai berikut:

  • Datang ke Samsat tujuan sesuai KTP dengan membawa persyaratan
  • Pemeriksaan dan penelitian STNK berikut BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan
  • Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan
  • Melaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan
  • Cek dan memasukkan data ke sistem ERI
  • Penetapan pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) beserta pencetakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau notice pajak
  • Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB
  • Pencetakan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor
  • Penyerahan STNK dan TNKB.

Baca juga: Tidak Perlu ke Samsat, Berikut Cara Perpanjang STNK secara Online 2023

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com