Polda Metro Jaya, akhirnya menangkap keduanya di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang pada Selasa (4/7/2023).
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro," ujar Hengki.
Setelah ditangkap, keduanya kemudian dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.
JPU menuntut si kembar dengan hukuman penjara selama lima tahun saat persidangan Selasa (21/11/2023).
Menurut JPU si kembar dinilai melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Rihana-Rihani juga dituntut dijatuhi hukuman denda senilai Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun, dikurangi masa penahanan," kata jaksa.
Selanjutnya, jaksa meminta barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan ke korban.
Beberapa barang bukti di antaranya sandal merek Tory Burch, 1 tas merek Goyard, 1 tas merek Louis Vuitton OnTheGo, 2 buah tumbler merek Corkcicle, dan 1 bedak merek Yves Saint Laurent.
Baca juga: 7 Fakta Penangkapan Si Kembar Rihana dan Rihani di Serpong
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.