Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Unesa Belum Dijatuhi Sanksi, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kompas.com - 17/11/2023, 17:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang mahasiswi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) berinisial D (22) diduga menjadi korban pelecehan seksual saat mengawasi mahasiswa baru dalam simulasi pengenalan kampus.

Ia mengatakan, aksi tak terpuji tersebut dilakukan oleh mahasiswa Teknik Informatika di depan Gedung Rektorat Unesa, Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (20/8/2023).

Pelaku melecehkan dengan menempelkan tubuh, menyender, dan bertumpu pada tubuh korban. D berusaha mengelak namun tidak bisa karena tubuh pelaku yang besar.

Baca juga: Kata UNY soal Nasib Pelaku Penyebar Hoaks Pelecehan Seksual di Kampus

Kepala UPT Humas Unesa Vinda Maya Setianingrum menyampaikan bahwa pihak kampus akan menjatuhkan sanksi kepada pelaku pada Kamis (16/11/2023).

"Jadi, ini posisinya untuk rekomendasinya sudah ada di meja Pak Rektor. Tinggal Pak Rektor nanti yang akan memutuskan kira-kira rekomendasi sanksi apa yang akan diberikan," ujar Vinda dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/11/2023).

"Jadi, ada proses sidang di komisi etik. Kami masih menunggu itu," tambahnya.

Kendati demikian, hingga Jumat (17/11/2023) belum ada sanksi kepada terduga pelaku.

Baca juga: Dipecat UGM, Ini Jejak Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen Fisipol Eric Hiariej pada 2016

Lantas, apa penjelasan dari pihak kampus?

Baca juga: Kisah Firmansyah, Anak SD yang Viral Usai Disebut Pindah ke SLB karena Di-bully

Alasan Unesa belum dijatuhi sanksi

Vinda menjelaskan, Unesa sudah menggelar sidang komisi etik yang hasilnya menerima dan menyetujui kesimpulan dan rekomendasi sanksi dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Satgas PPKS menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami D pada Senin (21/8/2023).

Namun, pelaku tak kunjung dijatuhi sanksi lantaran Rektor Unesa Prof Nurhasan masih berada di luar negeri.

Vinda tidak menyebutkan kapan Rektor Unesa kembali ke Tanah Air dan tanggal pasti pelaku dijatuhi sanksi.

"Belum ada penetapan sanksi. Karena Rektor masih di UK (Inggris)," ujar Vinda kepada Kompas.com, Jumat (17/11/2023).

Baca juga: Wamenkumham Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi, Kakak Diberhentikan UGM karena Pelecehan Seksual

Pengusutan pelecehan seksual butuh waktu dua bulan

Ilustrasi pelecehan seksual.SHUTTERSTOCK/YAKOBCHUK VIACHESLAV Ilustrasi pelecehan seksual.

Perlu diketahui, proses pengusutan dugaan pelecehan seksual yang dialami D sudah memasuki bulan ketiga sejak dilaporkan pada Agustus lalu.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com