Konsumen dapat mengecek status pendaftaran secara berkala melalui laman Subsidi Tepat MyPertamina atau email yang didaftarkan.
Apabila pendaftaran terkonfirmasi, konsumen dapat langsung mengunduh QR code dan simpan untuk melakukan transaksi di SPBU Pertamina.
Baca juga: Cara Menggunakan QR Code MyPertamina Tanpa Ponsel, Berikut Penjelasannya
Meski kendaraan roda empat ke atas wajib memiliki QR code, menurut Irto, belum ada pembatasan kuota harian Pertalite untuk konsumen.
"Sementara belum ada pembatasan untuk Pertalite," ungkapnya.
Sebaliknya, pembatasan baru diterapkan untuk pembelian Biosolar, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, kuota harian pembelian solar subsidi untuk setiap kendaraan, meliputi: