Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Media Asing soal Fatwa MUI Haram Mendukung Agresi Israel

Kompas.com - 11/11/2023, 16:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

"Lembaga ulama tertinggi di Indonesia mengeluarkan fatwa pada hari Jumat yang menyerukan pemboikotan barang dan jasa dari perusahaan-perusahaan yang mendukung Israel sebagai bentuk solidaritas terhadap Palestina," tulis Al Arabiya.

Baca juga: Bentuk Dukungan terhadap Palestina, PSSI: Kibarkan Bendera Yes, Terobos Lapangan No

3. Channel News Asia (CNA)

Tak berbeda jauh dengan media asing lainnya, CNA juga menyoroti dukungan Indonesia kepada Palestina, salah satunya lewat fatwa MUI.

CNA memberitakan, Israel telah melancarkan serangan ke Gaza setelah kelompok militan Palestina, Hamas, meluncurkan roket pada Sabtu (7/10/2023).

Serangan tersebut, kata CNA, menewaskan 1.400 orang yang sebagian besar adalah warga sipil. Selain itu, sekitar 240 orang juga disandera.

"Israel membalas dengan pengeboman dan serangan darat yang menurut Kementerian Kesehatan di Jalur Gaza yang dikuasai Hamas, telah menewaskan lebih dari 10.800 orang," tulis media itu.

"Sebagian besar warga sipil dan banyak di antaranya anak-anak," tambah media asal Singapura tersebut.

Baca juga: Dari Indonesia, Dukungan untuk Palestina Menggema di Monas

4. Straits Times

Media asal Singapura lainnya, Straits Times, memberitakan fatwa MUI dalam berita berjudul "Indonesian clerics issue fatwa boycotting firms that support Israel".

Straits Times menyampaikan, dikeluarkannya fatwa tersebut disampaikan oleh Niam selaku Ketua MUI Bidang Fatwa.

Media tersebut mengatakan bahwa umat Islam di Indonesia harus mendukung perjuangan Palestina melawan agresi Israel.

MUI juga menyatakan bahwa dukungan untuk Israel atau para pendukungnya merupakan hal yang haram atau bertentangan dengan hukum Islam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com