Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Media Asing soal Fatwa MUI Haram Mendukung Agresi Israel

Kompas.com - 11/11/2023, 16:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram mendukung agresi Israel ke Palestina dan pihak-pihak yang menyuport di belakangnya.

Hal tersebut diatur dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang diresmikan pada Rabu (8/11/2023).

Dalam fatwa tersebut dituliskan, "Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram."

Saat ini rakyat Palestina, khususnya di Gaza, sedang berjuang di tengah gempuran Israel yang membombardir wilayahnya sejak Sabtu (7/10/2023).

Dikeluarkannya fatwa haram mendukung agresi Israel tersebut menjadi perhatian media internasional.

Berikut kata media internasional.

Baca juga: Kisah di Balik Foto Ikonik Pemuda Bawa Bendera Palestina dan Katapel

1. Firstpost

Firstpost memberitakan fatwa haram tersebut dalam berita berjudul "Indonesia's Islamic body issues fatwa boycotting Israeli goods".

Firstpost menuliskan, MUI mengatakan bahwa umat Islam di Indonesia harus mendukung perjuangan Palestina melawan serangan Israel.

"Kita tidak boleh mendukung pihak yang berperang dengan Palestina, termasuk menggunakan produk yang hasilnya justru mendukung tindakan pembunuhan terhadap rakyat Palestina," ujar Niam sebagaimana dikutip dari Firstpost.

Media tersebut mengatakan, fatwa haram dari MUI terbit ketika seruan boikot terhadap produk Barat yang mendukung Israel menyebar di Timur Tengah.

"Fatwa tidak memiliki kekuatan hukum dan ditujukan untuk mendorong umat Islam di negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia ini untuk tidak melakukan tindakan tertentu," kata Firstpost.

Baca juga: Mengapa Indonesia Harus Mendukung Perdamaian di Palestina?

2. Al Arabiya

Al Arabiya tak ketinggalan memberitakan fatwa MUI tersebut. Media yang didirikan di Dubai tersebut menulis, Indonesia adalah pendukung setia kemerdekaan Palestina.

Indonesia telah menyerukan penyelesaian konflik berdasarkan parameter yang telah disepakati secara internasional yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk solusi dua negara.

Salah satu bentuk dukungan kepada Palestina diwujudkan melalui terbitnya fatwa haram mendukung agresi Israel ke Palestina.

"MUI menyerukan kepada setiap Muslim untuk menghindari sebisa mungkin transaksi dan penggunaan produk Israel dan mereka yang berafiliasi dengan Israel," ujar Niam.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com