R yang mengetahui buah hatinya menjadi korban pemerkosaan lantas melaporkan mantan suaminya ke Polresta Padang pada Senin (16/10/2023).
Laporan R teregister dalam Nomor : LP/B/702/X/2023/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.
Pelaku diketahui mencabuli korban FF pada tahun 2015. Kejadian itu diketahui ketika Kamis tanggal 13 Oktober 2023 korban FO mendatangi ibu kandungnya.
Yanti menyampaikan, F yang sudah ditangkap karena diduga mencabuli anak kandungnya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016.
Ancaman hukuman yang akan diterima pelaku karena perbuatannya itu adalah maksimal penjara 15 tahun.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Brebes Berakhir Damai, Bagaimana Proses Hukumnya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.