Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Anwar Usman Usai Diberhentikan dari Ketua MK, Bantah Sindiran Mahkamah Keluarga dan Merasa difitnah

Kompas.com - 08/11/2023, 18:35 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu," akunya.

Dia juga merasa difitnah oleh publik menggunakan dalil-dalil agama untuk kepentingan pribadinya.

Dalam beberapa kesempatan, Anwar memang kerap menyampaikan nukilan cerita di dalam Al Quran dan kisah para sahabat nabi tentang pentingnya menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Dia mengaku, kebiasaan itu memang dilakukannya sebagai pegangan, terlebih menilik latar belakang dirinya yang pernah menjadi guru agama.

Sebaliknya, gugatan soal usia minimum capres-cawapres di MK menurut Anwar adalah menyangkut norma dan bukan kasus konkret.

Adapun putusan juga perlu kolektif kolegial oleh 9 hakim konstitusi, bukan oleh ketua semata.

Anwar menekankan, pada akhirnya, yang menentukan presiden dan wakil presiden adalah rakyat dengan hak pilihnya.

Baca juga: Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Ini Daftar Kode Etik yang Dilanggar

MKMK dinilai langgar aturan

Dalam keterangannya, Anwar juga menuding bahwa MKMK telah menyalahi aturan yang berlaku di mana sidang pemeriksaan pelapor dilakukan secara terbuka.

"Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka. Hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan," kata dia.

Menurutnya, tindakan itu tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan yang dimaksudkan untuk menjaga keluhuran dan martabat Hakim Konstitusi.

"Dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan, yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat Hakim Konstitusi, baik secara individual, maupun secara institusional," lanjut Anwar.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu, pada awal persidangan, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengakui bahwa sidang etik semestinya tertutup sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

Namun, Jimly meminta persetujuan para pelapor agar sidang pemeriksaan pelapor dibuka demi transparansi.

Di sisi lain, Anwar juga mempersoalkan sanksi yang dijatuhkan kepadanya berupa pencopotan dari Ketua MK.

Menurutnya, mengacu pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 hanya mengatur 3 jenis sanksi, yaitu teguran lisan, tertulis, dan pemberhentian tidak dengan hormat.

"Meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dengan tujuan mengembalikan citra MK di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma, terhadap ketentuan yang berlaku," tandas Anwar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 20-21 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 20-21 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Peserta SNBT Tunarungu Gagal Lolos Usai Diminta Lepas Alat Bantu Dengar | Kata KAI Services soal Makanan Kedaluwarsa di Kereta

[POPULER TREN] Peserta SNBT Tunarungu Gagal Lolos Usai Diminta Lepas Alat Bantu Dengar | Kata KAI Services soal Makanan Kedaluwarsa di Kereta

Tren
Daftar Pemain Tertua dan Termuda Euro 2024, Ada Pepe

Daftar Pemain Tertua dan Termuda Euro 2024, Ada Pepe

Tren
7 Suplemen yang Bermanfaat untuk Memperbaiki Kualitas Tidur, Apa Saja?

7 Suplemen yang Bermanfaat untuk Memperbaiki Kualitas Tidur, Apa Saja?

Tren
Sering Mual Setelah Begadang? Ternyata Ini 3 Penyebabnya

Sering Mual Setelah Begadang? Ternyata Ini 3 Penyebabnya

Tren
Muncul Fenomena “Heat Dome” di Amerika Serikat, Apa Itu?

Muncul Fenomena “Heat Dome” di Amerika Serikat, Apa Itu?

Tren
Wanita Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Gym, Pakar: Idealnya Posisi 'Treadmill' Menghadap Jendela

Wanita Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Gym, Pakar: Idealnya Posisi "Treadmill" Menghadap Jendela

Tren
110 Perusahaan Terbesar di Indonesia Versi Fortune 2024, Ada Pertamina dan MIND ID

110 Perusahaan Terbesar di Indonesia Versi Fortune 2024, Ada Pertamina dan MIND ID

Tren
Mengapa Israel Akan Serang Lebanon?

Mengapa Israel Akan Serang Lebanon?

Tren
144 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Tanah Suci, Ini Penyebabnya

144 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Tanah Suci, Ini Penyebabnya

Tren
Ramai soal KTP Indonesia Terdiri dari Warna Biru dan Oranye, Apa Bedanya?

Ramai soal KTP Indonesia Terdiri dari Warna Biru dan Oranye, Apa Bedanya?

Tren
Mengapa Tak Ada Ruang UTBK Khusus bagi Tunarungu? Ini Penjelasan Kemendikbud

Mengapa Tak Ada Ruang UTBK Khusus bagi Tunarungu? Ini Penjelasan Kemendikbud

Tren
Kemenkominfo Bantah Ciptakan Elaelo, Pakar Minta Masyarakat Waspada

Kemenkominfo Bantah Ciptakan Elaelo, Pakar Minta Masyarakat Waspada

Tren
Rumah di Jakarta di Bawah Rp 2 M Kembali Kena Pajak, Ini Alasannya

Rumah di Jakarta di Bawah Rp 2 M Kembali Kena Pajak, Ini Alasannya

Tren
Jadwal Pertandingan Euro 2024 Babak Penyisihan Grup Putaran Kedua

Jadwal Pertandingan Euro 2024 Babak Penyisihan Grup Putaran Kedua

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com