Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Sosial Penunggak Pajak Kendaraan, Diumumkan via "Speaker" dan Dilarang Isi BBM di SPBU

Kompas.com - 08/11/2023, 18:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sanksi sosial bagi penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) akan diterapkan oleh sejumlah provinsi di Indonesia.

Sejauh ini, terdapat dua provinsi yang berniat "menghukum" penunggak PKB, mulai dari pengumuman melalui pengeras suara hingga larangan membeli bahan bakar minyak (BBM).

Diberitakan Kompas.com, Selasa (7/11/2023), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan mengumumkan pengendara penunggak pajak lewat pengeras suara atau speaker SPBU.

Provinsi di ujung Pulau Sumatera itu juga berencana bekerja sama dengan SPBU untuk melarang pengendara mengisi BBM sebelum melunasi kewajiban pajak.

Sedangkan, di Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pemprov setempat secara spesifik akan melarang penunggak pajak kendaraan untuk mengisi BBM di SPBU.

Pertamina dukung kebijakan pemda

Area Manager Communication, Relation, & CSR Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Pertamina Patra Niaga Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah daerah (pemda).

"Pada prinsipnya, Pertamina akan mendukung kebijakan yang sudah diamanahkan oleh pemprov dan pemkab untuk kebaikan kemajuan daerah," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/11/2023).

Menurut Nikho, hal tersebut bertujuan agar BBM bersubsidi dapat semakin tersalurkan kepada masyarakat yang berhak.

Kendati demikian, Nikho belum dapat merinci bagaimana mekanisme pengumuman pengendara penunggak pajak melalui speaker maupun larangan pembelian BBM di SPBU.

"Pertamina sebagai operator yang melaksanakan fungsi pendistribusian BBM ke masyarakat terus memastikan ketersediaan BBM subsidi dan penyaluran BBM dapat berjalan dengan maksimal," ujarnya.

Baca juga: 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2023, Ada Jawa Barat

Mekanisme pengumuman penunggak pajak di SPBU

Ilustrasi SPBU PertaminaDOK. PERTAMINA Ilustrasi SPBU Pertamina

Kebijakan berisi sanksi sosial bagi penunggak pajak kendaraan di Lampung sendiri sesuai dengan Surat Pemberitahuan Nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah berharap kebijakan ini akan memberikan efek jera, sehingga masyarakat dapat taat membayar pajak.

"Nanti di SPBU akan langsung kita umumkan. Misalnya, motor dengan nomor pelat sekian belum membayar pajak dan tidak boleh mengisi bahan bakar sebelum membayar pajaknya," kata Andi, Selasa.

Mengawali kebijakan, lima SPBU di Bandar Lampung rencananya akan menjadi sampel lokasi peringatan dan sanksi sosial untuk penunggak pajak kendaraan.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com