Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Sosial Penunggak Pajak Kendaraan, Diumumkan via "Speaker" dan Dilarang Isi BBM di SPBU

Kompas.com - 08/11/2023, 18:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Dilansir dari Kompas.com, Selasa, lima SPBU yang dimaksud berada di:

  • Jalan Wolter Monginsidi (dua lokasi).
  • Jalan Antasari.
  • Jalan Gatot Subroto.
  • Jalan Sultan Agung.

"Untuk fix penerapan atau pelaksanaanya nanti setelah kita berkoordinasi dengan SPBU terkait," terang Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung Jon Novri, Selasa.

Baca juga: Saat Pemprov Lampung Nunggak Pajak Mobil Dinas Gubernur tapi Bisa Perbaiki Jalan secara Kilat...

Jon turut mengoreksi wacana yang muncul terkait pelarangan kendaraan yang menunggak pajak untuk mengisi BBM.

Menurut dia, surat instruksi kepada pemilik SPBU di Lampung tersebut tidak terkait dengan penindakan hukum maupun denda.

"Kegiatan itu bukan dalam bentuk razia atau penagihan pajak, bukan dalam bentuk penindakan," kata dia.

Dia menjelaskan, kegiatan hanya bersifat pendataan dan imbauan kepada pemilik kendaraan yang masih menunggak pembayaran pajak.

"Sama seperti kegiatan sebelumnya, hanya locus-nya (tempatnya) berpindah ke SPBU. Kegiatan ini adalah pendataan dan imbauan bagi pengendara yang mati pajak," lanjutnya.

Berikut mekanisme sanksi sosial bagi penunggak PKB di Provinsi Lampung:

  • Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.
  • Bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.
  • Petugas akan memasang stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Baca juga: Berbeda, Ini Arti Kode SPBU Pertamina 31, 33, dan 34

Mekanisme larangan beli BBM bagi penunggak pajak di Babel

Sementara itu, larangan membeli BBM subsidi bagi penunggak pajak kendaraan di Babel berdasarkan Surat Edaran Nomor 541/259 tertanggal 23 Oktober 2023.

"Rencana 10 November baru diterapkan," ujar Sales Brand Manager Pertamina Bangka Angga Dexora kepada dihubungi Kompas.com, Selasa (31/10/2023).

Pj Gubernur Kepulauan Babel Suganda Pandapotan Pasaribu mengungkapkan, tercatat sedikitnya 14.000 kendaraan dengan status mati pajak.

Kendaraan yang terdiri dari roda dua, roda empat, serta roda enam itu masih beroperasi dengan menggunakan BBM subsidi dari SPBU.

Oleh karena itu, poin kelima surat edaran menyebutkan, kendaraan yang dapat menggunakan jenis BBM tertentu (solar subsidi) adalah kendaraan yang telah lunas PKB.

Pelunasan pajak kendaraan bermotor itu juga perlu mendapat verifikasi oleh Unit Pelaksana Teknis Samsat Kepulauan Bangka Belitung yang ada di setiap kabupaten/kota.

Baca juga: Benarkah Bayar Pajak Kendaraan Tak Bisa Diwakilkan? Ini Kata Dirlantas

Pemilik Fuel Card atau tanda pengguna solar bersubsidi yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat dua bulan setelah batas akhir PKB berlaku pun akan dilakukan pemblokiran.

Sebaliknya, bagi pengguna Fuel Card yang sudah melunasi pajak, diharuskan mendaftar kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan kartu BBM baru.

Nantinya, Pertamina Patra Niaga dapat memblokir nomor polisi yang tertera pada QR Subsidi Tepat My Pertamina, serta membuka blokir jika sudah lunas berdasarkan data dari Pemprov Babel.

"Kami mengajak melalui aplikasi MyPertamina untuk pemblokiran setidaknya 4.000 dari 14.000 kendaraan bermotor di Babel yang pajak kendaraannya mati," kata Suganda.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor lewat Mobile Banking Mandiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com