Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LINK Live Streaming Sidang Putusan MKMK soal Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Kompas.com - 07/11/2023, 15:54 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

  • Pelapor: Tumpak Nainggolan

5. Nomor 17/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor: Hendarsam Marantoko

Baca juga: Profil Saldi Isra, Hakim MK yang Ungkap Kejanggalan di Balik Putusan Usia Capres-Cawapres

6. Nomor 16/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor: Kaka Suminta

7. Nomor 15/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor: Raden Elang, Ayi Erlangga, Riyan Ismawan, Aris Perdana

8. Nomor 14/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak

9. Nomor 13/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor: Mirza Zulkarnaen

10. Nomor 12/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor: Marthen Y. Siwabessy, Anggie Tanjung, dan Ruth Yosephine Tobing

Baca juga: Profil Arief Hidayat, Hakim MK yang Ungkap Kejanggalan Putusan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres

11. Nomor 11/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor: Hesti Armiwulan, M. Ali Safaat, Susi Dwi Harijanti, Aan Eko Widiato, Auliya Khasanofa, Dhia Al Uyun, Herdiansyah Hamzah, Herlambang P Wiratraman, Iwan Satriawan, Richo Andi Wibowo, Beni Kurnia Illahi, Bivitri Susanti, Feri Amsari, Warkhatun Najidah

12. Nomor 10/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor:Roynal Christian Pasaribu dan R Jourda Ugroseno

13. Nomor 9/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor: Johan Imanuel, Zentoni, Jarot Maryono, Abdul Jabbar, Asep Dedi, Faisal W Wahid Putra, Yogi Pajar Suprayogi, John S.A Sidabutar, Junifer Dame Panjaitan, Muhamad Yusran L, Intan Nur Rahmawanti, Indra Rusmi, Dwiky Anand Riswanto, Joe Ricardo, dan Bireven Aruan

14. Nomor 8/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor: Julius Ibrani

15. Nomor 7/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor: Furqan Jurdi, Rimbo Bugis, dan Ikhsan Fisabililla

Baca juga: 3 Temuan dalam Sidang Kode Etik Hakim MK, Apa Saja?

16. Nomor 6/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor: Andi, S.H

17. Nomor 5/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor: Ahmad Fatoni, S.H., CLA

18. Nomor 4/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor: Bob Hasan, B.T Fernando Duling, Yudi Rijali, Abdul Syukur Sangadji, Ginza Pratama Rumahorb, M. Fathurrahman JS, Laode Risman, dan Melky Hadomuan Fran

19. Nomor 3/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor: Gugum Ridho Putra, Dharma Rozali Azhar, Irfan Maulana Muharam, M. Iqbal Sumarlan Putra, dan Dega Kautsar Pradana

20. Nomor 2/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor: Petrus Selestinus, Carrel Ticualu, Erick S. PAAT, Pitria Indrianityas, Fransiskus R Delong, dan Richy Moningka

21. Nomor 1/MKMK/L/ARLTP/X/2023

  • Pelapor: Denny Indrayana.

Baca juga: Mengenal Apa Itu MKMK, Tugas, dan Wewenangnya

Persoalan yang dilaporkan

Menurut Jimly, ada 11 persoalan yang dilaporkan, yaitu:

  1. Hakim tidak mengundurkan diri dari perkara yang ada hubungan keluarga di dalamnya
  2. Hakim konstitusi dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa
  3. Hakim mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa dengan membubuhkan keluh kesah internal
  4. Hakim konstitusi dianggap melanggar kode etik karena membicarakan permasalahan internal kepada pihak luar sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan pada MK
  5. Dilaporkan karena dinilai melanggar prosedur registrasi yang diduga atas perintah Ketua MK Anwar Usman
  6. Pembentukan MKMK yang dianggap lambat, padahal sudah diperintahkan oleh Undang-Undang
  7. Laporan soal mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai kacau
  8. Dianggap dijadikan alat politik praktis
  9. Dilaporkan karena permasalahan internal dinilai bocor dan diketahui oleh pihak luar
  10. Hakim konstitusi diduga melakukan kebohongan terkait dengan ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023
  11. Persoalan pembiaran memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.

Baca juga: Profil 5 Hakim MA dalam Sidang Kasasi Ferdy Sambo, Dua Orang Ingin Tetap Vonis Mati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com