- Pelapor: Tumpak Nainggolan
5. Nomor 17/MKMK/L/ARLTP/X/2023
- Pelapor: Hendarsam Marantoko
Baca juga: Profil Saldi Isra, Hakim MK yang Ungkap Kejanggalan di Balik Putusan Usia Capres-Cawapres
6. Nomor 16/MKMK/L/ARLTP/X/2023
7. Nomor 15/MKMK/L/ARLTP/X/2023
- Pelapor: Raden Elang, Ayi Erlangga, Riyan Ismawan, Aris Perdana
8. Nomor 14/MKMK/L/ARLTP/X/2023
- Pelapor: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
9. Nomor 13/MKMK/L/ARLTP/X/2023
- Pelapor: Mirza Zulkarnaen
10. Nomor 12/MKMK/L/ARLTP/X/2023
- Pelapor: Marthen Y. Siwabessy, Anggie Tanjung, dan Ruth Yosephine Tobing
Baca juga: Profil Arief Hidayat, Hakim MK yang Ungkap Kejanggalan Putusan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres
11. Nomor 11/MKMK/L/ARLTP/X/2023
- Pelapor: Hesti Armiwulan, M. Ali Safaat, Susi Dwi Harijanti, Aan Eko Widiato, Auliya Khasanofa, Dhia Al Uyun, Herdiansyah Hamzah, Herlambang P Wiratraman, Iwan Satriawan, Richo Andi Wibowo, Beni Kurnia Illahi, Bivitri Susanti, Feri Amsari, Warkhatun Najidah
12. Nomor 10/MKMK/L/ARLTP/X/2023
- Pelapor:Roynal Christian Pasaribu dan R Jourda Ugroseno
13. Nomor 9/MKMK/L/ARLTP/X/2023
- Pelapor: Johan Imanuel, Zentoni, Jarot Maryono, Abdul Jabbar, Asep Dedi, Faisal W Wahid Putra, Yogi Pajar Suprayogi, John S.A Sidabutar, Junifer Dame Panjaitan, Muhamad Yusran L, Intan Nur Rahmawanti, Indra Rusmi, Dwiky Anand Riswanto, Joe Ricardo, dan Bireven Aruan
14. Nomor 8/MKMK/L/ARLTP/X/2023
15. Nomor 7/MKMK/L/ARLTP/X/2023
- Pelapor: Furqan Jurdi, Rimbo Bugis, dan Ikhsan Fisabililla
Baca juga: 3 Temuan dalam Sidang Kode Etik Hakim MK, Apa Saja?
16. Nomor 6/MKMK/L/ARLTP/X/2023
17. Nomor 5/MKMK/L/ARLTP/X/2023
- Pelapor: Ahmad Fatoni, S.H., CLA
18. Nomor 4/MKMK/L/ARLTP/X/2023
- Pelapor: Bob Hasan, B.T Fernando Duling, Yudi Rijali, Abdul Syukur Sangadji, Ginza Pratama Rumahorb, M. Fathurrahman JS, Laode Risman, dan Melky Hadomuan Fran
19. Nomor 3/MKMK/L/ARLTP/X/2023
- Pelapor: Gugum Ridho Putra, Dharma Rozali Azhar, Irfan Maulana Muharam, M. Iqbal Sumarlan Putra, dan Dega Kautsar Pradana
20. Nomor 2/MKMK/L/ARLTP/X/2023
- Pelapor: Petrus Selestinus, Carrel Ticualu, Erick S. PAAT, Pitria Indrianityas, Fransiskus R Delong, dan Richy Moningka
21. Nomor 1/MKMK/L/ARLTP/X/2023
- Pelapor: Denny Indrayana.
Baca juga: Mengenal Apa Itu MKMK, Tugas, dan Wewenangnya
Persoalan yang dilaporkan
Menurut Jimly, ada 11 persoalan yang dilaporkan, yaitu:
- Hakim tidak mengundurkan diri dari perkara yang ada hubungan keluarga di dalamnya
- Hakim konstitusi dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa
- Hakim mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa dengan membubuhkan keluh kesah internal
- Hakim konstitusi dianggap melanggar kode etik karena membicarakan permasalahan internal kepada pihak luar sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan pada MK
- Dilaporkan karena dinilai melanggar prosedur registrasi yang diduga atas perintah Ketua MK Anwar Usman
- Pembentukan MKMK yang dianggap lambat, padahal sudah diperintahkan oleh Undang-Undang
- Laporan soal mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai kacau
- Dianggap dijadikan alat politik praktis
- Dilaporkan karena permasalahan internal dinilai bocor dan diketahui oleh pihak luar
- Hakim konstitusi diduga melakukan kebohongan terkait dengan ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023
- Persoalan pembiaran memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.
Baca juga: Profil 5 Hakim MA dalam Sidang Kasasi Ferdy Sambo, Dua Orang Ingin Tetap Vonis Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.