Elvano Hatorangan (EH) merupakan pejabat pembuat komitmen proyek BTS 4G di Kemenkominfo. Dia ditetapkan sebagai tersangka, Senin (11/9/2023).
EH berperan membuat kajian fiktif seolah vendor penyedia proyek mampu menyelesaikan pekerjaan ketika mendapat perpanjangan waktu.
Kenyataannya, pekerjaan berada pada fase kontrak kritis dan penyedia tidak mampu menyelesaikan.
Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul Bakti Kemenkominfo menjadi tersangka pada Senin (11/9/2023).
Dia berperan mengondisikan perencanaan bersama tersangka lain sehingga perusahaan penyedia tertentu bisa memenangi proyek.
Walbertus Wisang adalah tenaga ahli Kemenkominfo. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G dan langsung ditahan pada Selasa (19/9/2023).
Diberitakan Kompas.com (20/9/2023), Walbertus menjadi tersangka karena memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi di Kemenkominfo.
Dia diduga sengaja tidak memberikan keterangan, memberi keterangan palsu, atau menghalangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Baca juga: Dana Proyek BTS 4G Dikorupsi, Mahfud MD: Sudah Cair Rp 10 Triliun tapi Barangnya Tidak Ada
Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean menjadi tersangka pada Jumat (13/10/2023).
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/10/2023), Kejagung menyebut, Edward diduga menerima suap serta gratifikasi untuk mengamankan perkara proyek pembangunan manara BTS 4G.
Diberitakan Kompas.com, Senin (16/10/2023), Sadikin Rusli selaku pihak swasta ditangkap sebagai tersangka kasus korupsi pada Sabtu (14/10/2023).
Sadikin disebut melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi dan menerima uang Rp 40 miliar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Anang.
Muhammad Amar Khoerul selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (31/10/2023).
Dilansir dari Tribunnews, dia diduga sengaja memalsukan kuitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya. Hal itu dilakukan jelang pemeriksaan administrasi untuk mencairkan uang kontrak proyek bagi Lembaga Hudev UI.
Baca juga: Ditahan karena Terlibat Kasus Korupsi BTS, Ini Profil dan Harta Kekayaan Achsanul Qosasi
Kejagung menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka pada Jumat (3/11/2023).
Dikutip dari Kompas.com, Jumat, Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatannya.
(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri, Rahel Narda Chaterine, Alinda Hardiantoro, Adhyasta Dirgantara | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Dani Prabowo, Bagus Santosa, Inten Esti Pratiwi, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.