Anwar menegaskan, nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang merupakan keponakannya itu tidak ada disebutkan dalam pertimbangan putusan perkara yang telah diputusnya bersama 8 hakim MK.
"Oh enggak ada di pertimbangan, coba baca," ujarnya.
Baca juga: Bagaimana Hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR?
Sedangkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku sedih dengan adanya sebutan "Mahkamah Keluarga" tersebut.
Pihaknya menepis anggapan bahwa lembaga yang sudah didiaminya selama 12 tahun ini disusupi konflik kepentingan.
"Kalau sampai ada komentar kayak begitu saya sedih dan saya mengatakan enggak. Enggak. MK ya Mahkamah Konstitusi," kata Arief dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/10/2023).
“Kalau pun ada yang menganggap gitu, saya sedih sekali. Pengalaman saya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi sudah 12 tahun. Kalau ada komentar begitu, saya sedih. Ngeri lah kalau bagi saya,” tambah dia.
Dirinya berharap, narasi "Mahkamah Keluarga" tersebut tidak dilanjutkan demi menjaga nama baik MK.
Apalagi, MK akan berperan krusial dalam tahun politik selaku pengadil sengketa/perselisihan hasil pemilu.
“Jadi, ada berita-berita negatif atau sampai mengatakan itu Mahkamah Keluarga ya jangan sampai disebarluaskan lah, itu tidak baik," ucapnya.
Adapun diketahui, Arief dan Anwar serta sejumlah hakim lainnya menjalani pemeriksaan oleh MKMK terkait dugaan pelanggaran etik.
Dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Hakim MK dan Ketua KPU Digugat ke PN Jakarta Pusat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.