Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Anwar Usman dan Arief Hidayat soal Sindiran Warganet Sebut MK sebagai Mahkamah Keluarga

Kompas.com - 01/11/2023, 14:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sindiran yang menyebut MK bukan lagi sebagai Mahkamah Konstitusi melainkan Mahkamah Keluarga, banyak dilontarkan warganet di media sosial usai putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Sindiran ini muncul lantaran Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan gugatan pada Senin (16/10/2023).

Diketahui, keputusan MK tersebut telah membuka jalan bagi putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres.

Adapun sindiran mengenai "Mahkamah Keluarga" diekspresikan oleh warganet dalam berbagai bentuk.

Di antaranya unggahan di Twitter dan TikTok yang menyebut langsung MK sebagai Mahkamah Keluarga, gambar gedung MK yang diedit, hingga dinamainya lokasi MK di Google Maps dengan tulisan Mahkamah Keluarga.

Bahkan di media sosial TikTok, sejumlah warganet membagikan video lagu "Paman Datang" yang diubah liriknya menjadi "Pamanku dari MK".

Berikut ini tanggapan Ketua MK dan Hakim MK terkait sindiran "Mahkamah Keluarga" yang ramai dibagikan di media sosial.

Baca juga: Mengenal Apa Itu MKMK, Tugas, dan Wewenangnya

Tanggapan Anwar Usman

Anwar Usman menilai, narasi "Mahkamah Keluarga" tersebut benar adanya. Akan tetapi, Anwar menilai kata "keluarga" mengarah pada keluarga bangsa Indonesia secara keseluruhan.

"Benar, keluarga bangsa Indonesia. Begitu," kata Anwar, Selasa (31/10/2023), dikutip dari Kompas.tv (1/11/2023).

Lebih lanjut, Anwar bicara soal dirinya yang memilih untuk tidak mengundurkan diri ketika memeriksa perkara tersebut hingga akhirnya dikaitkan dengan konflik kepentingan.

Anwar menyebut dirinya sebagai hakim sekaligus Ketua MK telah diatur oleh Tuhan.

"Yang menentukan jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa," ucap dia.

Ia juga mempertanyakan mengapa ada yang menganggap ini sebagai konflik kepentingan.

Pasalnya ia merasa tidak ada konflik kepentingan antara dirinya dengan perkara yang diputus pada Senin (16/10/2023) tersebut.

"Siapa? Kepentingan siapa? Ini pengadilan norma, semua bangsa Indonesia, rakyat Indonesia," ucap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com