Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia Uji Emisi Kendaraan Kembali Digelar di Jakarta Mulai 1 November 2023, Ini Kriteria Kendaraan yang Jadi Sasaran

Kompas.com - 31/10/2023, 19:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Cara uji emisi kendaraan

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (26/8/2023), proses pengujian emisi pada kendaraan terbagi menjadi dua, yaitu motor dan mobil.

Cara uji emisi gas kendaraan bermotor

  • Menggunakan alat pendeteksi gas pada knalpot motor.
  • Sebelum diuji, kendaraan harus dalam keadaan mesin menyala. 
  • Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio.
  • Dilakukan selama 5-7 menit.
  • Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai.
  • Zat yang dideteksi dalam uji emisi seperti: CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida).

Cara uji emisi pada mobil

Sementara itu, untuk uji emisi mobil memiliki beberapa tahapan, sebagai berikut:

  • Teknisi akan melakukan kalibrasi alat untuk memastikan parameter setiap alat berada di angka nol.
  • Untuk kendaraan mobil, parkir di atas permukaan datar, mesin menyala, dan berada dalam suhu kerja 60-70 derajat celsius (atau disesuaikan dengan rekomendasi manufaktur).
  • Pemeriksaan uji emisi dilakukan dengan mesin akan dinaikkan menjadi 1.900-2000 rpm (rotasi permenit). Proses ini dilakukan selama satu menit, sebelum dikembalikan dalam kondisi idie.
  • Pengukuran pun dilakukan dengan teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke exhaust (lubang knaplot) sedalam 30 cm.
  • Tahap ini berlangsung selama 20 detik, sesudah itu alat uji emisi akan mengambil dan mencetak data konsentrasi gas CO dan HC.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Uji Emisi Kendaraan Bermotor? Berikut Penjelasannya

Cara cek status lulus uji emisi

Setelah melakukan uji emisi, pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan status lulus tidaknya di situs ujiemisi.jakarta.go.id.

Pemilik kendaraan tinggal pilih jenis kendaraan bermotor seperti roda dua atau roda empat. Lalu masukkan nomor pelat kendaraannya untuk melihat status uji emisi kendaraan tersebut.

Apabila sudah melakukan uji emisi, maka akan keluar status uji emisi berupa "LULUS".

Pemilik kendaraan juga memiliki waktu uji emisi untuk periode selanjutnya. Masa berlaku uji emisi tersebut berlaku selama satu tahun.

Baca juga: INFOGRAFIK: Aturan Baru Uji Emisi di DKI Jakarta

(Sumber: Kompas.com/ Muhammad Isa Bustomi, Alicia Diahwahyuningtyas, Firda Janati | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Ihsanuddin, Nursita Sari, Abdul Haris Maulana Editor)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Tren
Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Tren
Mungkinkah 'Psywar' Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Mungkinkah "Psywar" Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Tren
Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Tren
Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Tren
Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Tren
Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Tren
Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Tren
Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Tren
Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tren
Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Tren
Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Tren
Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi 'Fraud'

Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi "Fraud"

Tren
5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com