Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (26/8/2023), proses pengujian emisi pada kendaraan terbagi menjadi dua, yaitu motor dan mobil.
Sementara itu, untuk uji emisi mobil memiliki beberapa tahapan, sebagai berikut:
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Uji Emisi Kendaraan Bermotor? Berikut Penjelasannya
Setelah melakukan uji emisi, pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan status lulus tidaknya di situs ujiemisi.jakarta.go.id.
Pemilik kendaraan tinggal pilih jenis kendaraan bermotor seperti roda dua atau roda empat. Lalu masukkan nomor pelat kendaraannya untuk melihat status uji emisi kendaraan tersebut.
Apabila sudah melakukan uji emisi, maka akan keluar status uji emisi berupa "LULUS".
Pemilik kendaraan juga memiliki waktu uji emisi untuk periode selanjutnya. Masa berlaku uji emisi tersebut berlaku selama satu tahun.
Baca juga: INFOGRAFIK: Aturan Baru Uji Emisi di DKI Jakarta
(Sumber: Kompas.com/ Muhammad Isa Bustomi, Alicia Diahwahyuningtyas, Firda Janati | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Ihsanuddin, Nursita Sari, Abdul Haris Maulana Editor)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.