Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia Uji Emisi Kendaraan Kembali Digelar di Jakarta Mulai 1 November 2023, Ini Kriteria Kendaraan yang Jadi Sasaran

Kompas.com - 31/10/2023, 19:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali melakukan razia uji emisi untuk kendaraan bermotor mulai besok, Rabu (1/11/2023).

Razia ini akan digelar Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup DLH) dan Polda Metro Jaya.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bahwa razia uji emisi akan dijalankan secara konsisten dan dilakukan untuk menekan pencemaran polusi udara.

"Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara,” kata Asep dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Cek Daftar Lokasi Uji Emisi di Seluruh Jakarta, Tak Lolos Akan Ditilang

Lantas, kendaraan apa yang jadi sasaran razia uji emisi di Jakarta?


Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Uji Emisi Kendaraan Bermotor? Berikut Penjelasannya

Sasaran razia uji emisi

Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan bahwa razia uji emisi kali ini akan menargetkan beberapa kendaraan roda dua dan roda empat.

"Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun," kata Ani dikutip dari Kompas.com, Sabtu (28/10/2023).

Ani mengungkapkan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009," ungkapnya.

Adapun sanksi tilang yakni denda Rp 250.000 bagi motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Baca juga: Apa Itu Uji Emisi dan Mengapa Perlu Dilakukan Pengukuran Emisi Gas Buang?

Akan ada 51 kali razia uji emisi 

Sementara itu, Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan menyampaikan, pihaknya berencana menggelar 51 kali razia uji emisi sejak 1 November hingga akhir 2023.

Kendati demikian, ia tidak menyebutkan secara detail terkait dengan lokasi razia uji emisi tersebut.

Yogi hanya mengatakan, pihaknya akan menyediakan alat uji emisi beserta teknisinya.

Terkait dengan proses penindakan termasuk sanksi tilang selama razia uji emisi kendaraan imbuhnya, menjadi ranah atau tanggung jawab dari pihak kepolisian.

"Polisi yang melakukan penegakan hukumnya," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Sabtu (28/10/2023).

Baca juga: Jadwal dan Daftar Lokasi SPBU yang Menyediakan Uji Emisi Gratis

Cara uji emisi kendaraan

petugas saat melakukan uji emis, Kamis (14/9/2023), Jalan Urip Sumoharjo, Kota Yogyakarta.KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO petugas saat melakukan uji emis, Kamis (14/9/2023), Jalan Urip Sumoharjo, Kota Yogyakarta.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (26/8/2023), proses pengujian emisi pada kendaraan terbagi menjadi dua, yaitu motor dan mobil.

Cara uji emisi gas kendaraan bermotor

  • Menggunakan alat pendeteksi gas pada knalpot motor.
  • Sebelum diuji, kendaraan harus dalam keadaan mesin menyala. 
  • Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio.
  • Dilakukan selama 5-7 menit.
  • Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai.
  • Zat yang dideteksi dalam uji emisi seperti: CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida).

Cara uji emisi pada mobil

Sementara itu, untuk uji emisi mobil memiliki beberapa tahapan, sebagai berikut:

  • Teknisi akan melakukan kalibrasi alat untuk memastikan parameter setiap alat berada di angka nol.
  • Untuk kendaraan mobil, parkir di atas permukaan datar, mesin menyala, dan berada dalam suhu kerja 60-70 derajat celsius (atau disesuaikan dengan rekomendasi manufaktur).
  • Pemeriksaan uji emisi dilakukan dengan mesin akan dinaikkan menjadi 1.900-2000 rpm (rotasi permenit). Proses ini dilakukan selama satu menit, sebelum dikembalikan dalam kondisi idie.
  • Pengukuran pun dilakukan dengan teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke exhaust (lubang knaplot) sedalam 30 cm.
  • Tahap ini berlangsung selama 20 detik, sesudah itu alat uji emisi akan mengambil dan mencetak data konsentrasi gas CO dan HC.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Uji Emisi Kendaraan Bermotor? Berikut Penjelasannya

Cara cek status lulus uji emisi

Setelah melakukan uji emisi, pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan status lulus tidaknya di situs ujiemisi.jakarta.go.id.

Pemilik kendaraan tinggal pilih jenis kendaraan bermotor seperti roda dua atau roda empat. Lalu masukkan nomor pelat kendaraannya untuk melihat status uji emisi kendaraan tersebut.

Apabila sudah melakukan uji emisi, maka akan keluar status uji emisi berupa "LULUS".

Pemilik kendaraan juga memiliki waktu uji emisi untuk periode selanjutnya. Masa berlaku uji emisi tersebut berlaku selama satu tahun.

Baca juga: INFOGRAFIK: Aturan Baru Uji Emisi di DKI Jakarta

(Sumber: Kompas.com/ Muhammad Isa Bustomi, Alicia Diahwahyuningtyas, Firda Janati | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Ihsanuddin, Nursita Sari, Abdul Haris Maulana Editor)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com