Razia ini akan digelar Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup DLH) dan Polda Metro Jaya.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bahwa razia uji emisi akan dijalankan secara konsisten dan dilakukan untuk menekan pencemaran polusi udara.
"Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara,” kata Asep dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/10/2023).
Lantas, kendaraan apa yang jadi sasaran razia uji emisi di Jakarta?
Sasaran razia uji emisi
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan bahwa razia uji emisi kali ini akan menargetkan beberapa kendaraan roda dua dan roda empat.
"Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun," kata Ani dikutip dari Kompas.com, Sabtu (28/10/2023).
Ani mengungkapkan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009," ungkapnya.
Adapun sanksi tilang yakni denda Rp 250.000 bagi motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Akan ada 51 kali razia uji emisi
Sementara itu, Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan menyampaikan, pihaknya berencana menggelar 51 kali razia uji emisi sejak 1 November hingga akhir 2023.
Kendati demikian, ia tidak menyebutkan secara detail terkait dengan lokasi razia uji emisi tersebut.
Yogi hanya mengatakan, pihaknya akan menyediakan alat uji emisi beserta teknisinya.
Terkait dengan proses penindakan termasuk sanksi tilang selama razia uji emisi kendaraan imbuhnya, menjadi ranah atau tanggung jawab dari pihak kepolisian.
"Polisi yang melakukan penegakan hukumnya," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Sabtu (28/10/2023).
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (26/8/2023), proses pengujian emisi pada kendaraan terbagi menjadi dua, yaitu motor dan mobil.
Cara uji emisi gas kendaraan bermotor
Cara uji emisi pada mobil
Sementara itu, untuk uji emisi mobil memiliki beberapa tahapan, sebagai berikut:
Cara cek status lulus uji emisi
Setelah melakukan uji emisi, pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan status lulus tidaknya di situs ujiemisi.jakarta.go.id.
Pemilik kendaraan tinggal pilih jenis kendaraan bermotor seperti roda dua atau roda empat. Lalu masukkan nomor pelat kendaraannya untuk melihat status uji emisi kendaraan tersebut.
Apabila sudah melakukan uji emisi, maka akan keluar status uji emisi berupa "LULUS".
Pemilik kendaraan juga memiliki waktu uji emisi untuk periode selanjutnya. Masa berlaku uji emisi tersebut berlaku selama satu tahun.
(Sumber: Kompas.com/ Muhammad Isa Bustomi, Alicia Diahwahyuningtyas, Firda Janati | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Ihsanuddin, Nursita Sari, Abdul Haris Maulana Editor)
https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/31/193000065/razia-uji-emisi-kendaraan-kembali-digelar-di-jakarta-mulai-1-november-2023