Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Bayar Pajak Kendaraan Tak Bisa Diwakilkan? Ini Kata Dirlantas

Kompas.com - 30/10/2023, 17:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Syarat pengesahan dan perpanjangan STNK

Alfian menerangkan, adapun persyaratannya pengesahan dan perpanjangan STNK meliputi:

1. Melalui pelayanan Samsat

1. Mengisi formulir permohonan, dengan melampirkan tanda bukti identitas berupa:

  • Untuk perseorangan:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
    • Surat izin tinggal tetap yang dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap dan Surat Keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal terbatas.
  • Untuk Badan Usaha dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:
    • Nomor Induk berusaha.
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • Surat keterangan menggunakan Kop Surat badan hukum dan ditanda tangani oleh pimpinan serta stemple/cap badan hukum yang bersangkutan.
  • Untuk instansi pemerintah, PNS, dan Badan Internasional wajib melampirkan:
    • Surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.

2. Membawa surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.

3. Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

4. Membawa TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).

Baca juga: Tidak Perlu ke Samsat, Berikut Cara Perpanjang STNK secara Online 2023

2. Melalui pelayanan Samsat online (aplikasi Signal)

Sementara itu, untuk pengesahan STNK secara elektronik dengan menggunakan aplikasi Signal, harus memenuhi persyaratan:

  • Ranmor teregistrasi dalam pangkalan data sistem informasi Regident Ranmor Polri.
  • Status Ranmor tidak dalam blokir.
  • Telah melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca juga: Mengambil SIM dan STNK yang Ditilang tapi Sudah Lewat Masa Sidang, Bagaimana Caranya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com