Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Terjadi jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan Melewati 31 Desember 2023

Kompas.com - 29/10/2023, 12:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Imbauan tersebut sesuai dengan langkah pemerintah yang akan menggunakan NIK menjadi NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.

DJP memberikan waktu bagi wajib pajak untuk memadankan NIK dan NPWP sampai 31 Desember 2023.

Dilansir dari Kontan, Jumat (20/10/2023), NIK yang sudah dipadankan menjadi NPWP berjumlah 59,03 juta atau sekitar 82,41 persen.

Baca juga: 6 Cara Mengecek Nomor BPJS Kesehatan, Bisa Pakai NIK

Lantas, apa yang terjadi jika NIK dan NPWP tidak dipadankan melewati 31 Desember 2023?

Baca juga: Pembuatan NPWP Online, Apakah Kartu Fisik Dikirim ke Rumah?

Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, ada konsekuensi yang dirasakan wajib pajak bila NIK mereka belum dipadankan dengan NPWP melewati 31 Desember 2023.

Ia menyampaikan, wajib pajak akan mengalami kesulitan akses layanan perpajakannya.

Adapun layanan perpajakan, seperti laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan," ujar Dwi dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Syarat Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Badan Usaha, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

DJP lakukan sosialisasi

Relawan Pajakkemenkeu Relawan Pajak

Penjelasan Dwi senada dengan penuturan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

Ia mengatakan, ada beberapa hak wajib pajak yang tidak bisa diakses bila NIK dan NPWP tidak dipadankan per 1 Januari 2024.

Agar wajib pajak melakukan pemadanan, Yon menyampaikan pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Di sisi lain, kantor pajak juga membuka perluasan pelayanan, asistensi dan pemadanan agar wajib pajak mengintegrasikan NIK dan NPWP secara mudah.

Baca juga: DJP Buka Rekrutmen Relawan Pajak, Apa Itu?

Adapun, pemadanan NIK dan NPWP dimaksudkan untuk peningkatan pelayanan wajib pajak.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com