Secara lebih rinci berdasarkan tugas dan wewenangnya, berikut hubungan antara MPR, DPR, Presiden, dan MK:
1. MPR
Dilansir dari laman MPR, secara umum lembaga tinggi ini memiliki tugas dan wewenang untuk:
- Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan.
2. DPR
Berikut tugas dan wewenang DPR, seperti menurut laman resmi:
- Mengesahkan undang-undang bersama Presiden.
- Memilih tiga calon hakim konstitusi (MK) untuk selanjutnya diajukan kepada Presiden.
- Merumuskan anggaran belanja dan pendapatan negara (APBN).
- Mengawasi jalannya pemerintahan atau undang-undang.
3. Presiden
Sebagai kepala pemerintahan, presiden memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Menjalankan pemerintahan atau undang-undang.
- Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
- Bersama DPR, mengesahkan undang-undang yang telah disetujui.
- Memilih tiga calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan anggota MK dari MA, Presiden, dan DPR.
4. MK
Dikutip dari laman resmi, tugas dan wewenang MK secara umum meliputi:
- Memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.