Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Live Streaming Sidang Putusan MK soal Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres, Dimulai Pukul 10.00 WIB

Kompas.com - 23/10/2023, 09:38 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan mengenai batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (23/10/2023).

Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 dengan obyek gugatan Pasal 169 huruf d dan q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dilansir dari Kompas.com, Senin, Perkara 102/PUU-XXI/2023 dilayangkan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro dengan dukungan 98 advokat.

Kemudian, perkara 104/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto. Sementara pemohon perkara 107/PUU-XXI/2023 adalah Rudy Hartono.

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Gibran Rakabuming Raka, Cawapres Prabowo Subianto 2024

Link live streaming sidang putusan MK

Masyarakat dapat mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan MK mengenai batas usia maksimal capres dan cawapres.

Berikut live streaming-nya bersama Kompas.com:


Baca juga: Soal Golkar Dukung Gibran Jadi Cawapres di Tengah Isu Politik Dinasti, Pengamat: karena Berpotensi Dipilih Rakyat

Berpotensi jegal Prabowo Subianto

Para pihak yang mengajukan gugatan atas Pasal 169 huruf d dan q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ingin batas usia maksimal capres dan cawapres dibatasi.

Penggugat pada perkara 102/PUU-XXI/2023 mengajukan gugatan agar usia capres dan cawapres dibatasi pada rentang 40-70 tahun tahun ketika pengangkatan pertama.

Sementara itu, penggugat pada perkara 104/PUU-XXI/2023 meminta supaya batas usia minimal capres dan cawapres adalah 21 tahun dan batas usia maksimal adalah 65 tahun.

Terakhir, perkara 107/PUU-XXI/2023 meminta MK mengabulkan gugatan mengenai capres yang mengikuti Pilpres usianya tidak boleh melebihi 70 tahun.

Terkait tiga gugatan tersebut, langkah Prabowo Subianto yang sudah mendeklarasikan diri maju sebagai capres bersama Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres berpotensi dijegal bila MK mengabulkan gugatan pemohon.

Baca juga: Tanggapan soal Putusan MK dari Jokowi, Gibran, Anies, dan Ganjar

Meski begitu, Partai Gerindra yang mengusung Prabowo meyakini MK akan menolak gugatan yang bisa menjegal capresnya.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya yakin gugatan tersebut tidak dikabulkan MK karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

"Jangan ngomong gitu. Pasti enggak diterima," ujar Dasco dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/10/2023).

"Ya kalau kami lihat, dari aspek hukum, kalau kemudian itu menurut hakim konstitusi di dalam UU Dasar 45 itu tidak disebutkan batas usia sehingga kami berkeyakinan batas atas, batas bawah itu kan pertimbangan hakim konstitusi," tambahnya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com