Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Baju Bekas Impor Rp 40 M Akan Dibakar, Ini Kata Kemendag RI

Kompas.com - 13/10/2023, 20:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Aturan larangan impor baju bekas

Moga melanjutkan, langkah pemerintah untuk memusnahkan barang-barang bekas impor, termasuk baju, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu aturan, termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyangkut kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L).

"Pakaian bekas itu kan bisa mengandung penyakit, kita tidak tahu penggunanya dulu siapa," ujar Moga.

Dia melanjutkan, dalam Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga mengatur, importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.

Tak sampai di situ, larangan memasukkan barang bekas ke Indonesia juga diatur dalam Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Serta, Permendag Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

"Jadi payung hukumnya sudah banyak," terang Moga.

Baca juga: Benarkah Thrifting Baju Impor Bekas Ganggu Industri Tekstil Lokal? Ini Kata Desainer dan Pengamat Mode

Limbah dari luar negeri

Menurut Moga, baju bekas yang kerap diimpor ke Indonesia merupakan limbah di negara asalnya.

"Mereka buang ke kita terus kita pakai, kita bayar, kita pakai. Sementara kita mau ekspor barang bagus-bagus saja susah ke luar negara. Kok kita malah mau pakai pakaian bekas," ungkapnya.

Guna mengatasi maraknya tren thrifting atau aktivitas membeli baju bekas, Kemendag pun kerap menutup toko yang menjual baju bekas impor.

"Thrifting kita udah takedown yang online sejak Maret 2023. Sampai Mei itu sudah 64.000 lebih, mungkin sudah 70.000-an lebih," paparnya.

Namun, dia memastikan, larangan penjualan baju dan barang-barang bekas ini hanya berlaku untuk hasil impor.

"Regulasinya kan mengatur importasi yang dilarang. Kalau jual mobil bekas, motor bekas, barang bekas asal dalam negeri tidak apa-apa," tuturnya.

Impor pakaian bekas pelanggaran hukum

Terpisah, pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, kegiatan mengimpor komoditas termasuk pakaian bekas yang dilakukan tanpa izin adalah pelanggaran hukum.

"Impor barang bekas itu dilarang karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik utamanya, UMKM, dan buruk bagi kesehatan pengguna," kata Abdul kepada Kompas.com, Jumat.

Dia pun menambahkan, salah satu aturan yang memuat larangan tersebut adalah Permendag Nomor 18 Tahun 2021.

Bukan hanya larangan, pelaku yang mengimpor barang bekas juga dapat diancam dengan hukuman pidana.

"Ancaman pidananya penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp 5 miliar," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com