Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Anak yang Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel

Kompas.com - 03/10/2023, 08:05 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Namun, Albert mendapati anaknya mengalami kesusahan ketika mengambil napas.

"Karena terlihat anak saya berusaha mengambil napas lewat mulutnya sekitar tiga kali seperti orang mendengkur keras," jelasnya.

Beberapa saat kemudian, A mengalami henti jantung dan henti napas sehingga dilakukan resusitasi jantung dan pemasangan ventilator oleh dokter anestesi dan perawat.

Pada Kamis (28/9/2023), kondisi A mengalami penurunan kesadaran dan pada Jumat (29/9/2023), buah hatinya didiagnosis mengalami mati batang otak berdasarkan nilai Glasgow Coma Scale (GSC).

Baca juga: Pasien di Wales Meninggal Usai Berhubungan Intim dengan Perawat di Tempat Parkir RS

Keluarga A tempuh jalur hukum

Buntut A mengalami mati batang otak, keluarga korban telah melaporkan RS Kartika Husada Jatiasih ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas dugaan malapraktik.

Kuasa hukum keluarga A, Cahaya Christmanto, mengatakan bahwa ada delapan orang terlapor, seperti dokter anestesi, THT, spesialis anak, termasuk direktur RS.

"Diduga ada tindak pidana malapraktik, baik itu kelalaian," ujar Cahay dikutip dari Kompas.id, Senin.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Binospal Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bahwa perkara ini akan diutamakan dan akan segera diselidiki karena sifatnya urgen," sambungnya.

Ada beberapa UU yang dicantumkan kuasa hukum keluarga A dalam laporannya ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yakni:

  • UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal Ayat 1
  • Pasal 359 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Pasal 360 KUHP
  • Pasal 361 KUHP.
  • Pasal 438- 440 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga: Kemenkes Buka Suara soal Video Viral Dokter Dipukuli Pasien di Lampung

(Sumber: Kompas.com/Joy Andre, Firda Janati | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com