KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, hingga kini masih menjalani hukuman.
Jessica Kumala Wongso dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman 20 tahun penjara karena membunuh dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi vietnam korban.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, saat ini Jessica tengah mendekam di Lapas Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Bertahun-tahun berada di balik jeruji besi, Rika memastikan narapidana wanita tersebut dalam kondisi baik.
"Kondisinya baik," kata Rika, saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/10/2023).
Kasus kopi sianida yang menyeret Jessica Kumala Wongso kini kembali mencuat setelah layanan streaming Netflix merilis dokumenter perjalanan hukumnya.
Kendati sosoknya menuai sorotan dan simpati masyarakat, menurut Rika, tak ada perlakuan khusus, baik dalam arti negatif maupun positif.
"Semua (terpidana termasuk Jessica) diperlakukan sama," tandasnya.
Baca juga: Kembali Mencuat, Ini Perjalanan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso 2016 Silam
Rika melanjutkan, sama seperti warga binaan lain, Jessica juga berhak mendapatkan hak bersyarat, tidak terkecuali remisi.
"Semua warga binaan yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan hak bersyarat, termasuk remisi," kata dia.
Namun, dia tidak merinci hak bersyarat atau remisi apa yang telah maupun akan diterima Jessica.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana bagi narapidana yang memenuhi syarat-syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk memperoleh remisi, seorang narapidana harus memenuhi persyaratan umum seperti dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 berikut:
1. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan:
2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.