KOMPAS.com - Kasus kopi sianida, pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso, kembali menuai sorotan usai layanan streaming Netflix menayangkan serial dokumenter.
Dokumenter bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso tersebut memicu persepsi baru dari warganet terkait siapa sosok pembunuh Mirna sebenarnya.
Warganet X @zhajoon misalnya, mulai meragukan wanita yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur itu sebagai dalang pembunuhan.
"Ternyata setelah didokumenterin jadi buat persepsi baru, sebenernya jessica ini beneran bun*h mirna apa sih? Kurangnya bukti tapi sikapnya jessica curiga banget, tenang ketawa ketiwi," tulisnya, Jumat (29/9/2023).
Komentar serupa turut diungkap warganet @sungcamn, Jumat dini hari.
"Menurut w janggal dari kedua sisi sih. kaya jessica ini perilakunya aneh banget, tapi juga ga ada yg kuat ngebuktiin kalo dia beneran ngebunuh. plot twist banget. kek jessica kalo lu ga ngebunuh kenapa perilaku elu sus bgt, tp kalo beneran ngebunuh juga knp ga ada buktinya," tulisnya.
Baca juga: Kembali Mencuat, Ini Perjalanan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso 2016 Silam
Dilansir dari Kompas.com (6/1/2021), Wayan Mirna meninggal dunia setelah menyeruput es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Kejadian tersebut berlangsung pada 6 Januari 2016, saat Mirna tengah reuni bersama Jessica Kumala Wongso dan Hani Boon Juwita.
Sempat dibawa ke sebuah klinik di Grand Indonesia, Mirna mengembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan, terdapat zat sianida dalam kopi Mirna. Racun mematikan ini juga ditemukan di lambungnya, sekitar 3,75 miligram.
Usai penyelidikan lebih dalam terhadap para saksi dan bukti, serta melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka pada akhir Januari 2016.
Pada 27 Oktober 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menyatakan Jessica bersalah dan memvonis dengan penjara selama 20 tahun.
Baca juga: Sepak Terjang Ferdy Sambo, dari Jenderal Bintang Dua Polri hingga Divonis Hukuman Mati
Kendati tidak begitu konkret dan jelas, sejumlah kesaksian dan bukti berikut dianggap memberatkan Jessica, sehingga dinyatakan sebagai pembunuh Mirna:
Pada 6 Januari 2016, Jessica lebih dulu tiba di Kafe Olivier sebelum pukul 16.00 WIB untuk menghindari kebijakan 3 in 1 alias satu mobil minimal berisi tiga orang.
Dia kemudian berinisiatif memesan es kopi vietnam dan dua cocktail. Tak lama setelah pesanan tiba, Mirna dan Hani sampai di lokasi reuni.
Kedua fakta tersebut, terutama perihal Jessica sebagai pembeli kopi, dinyatakan oleh karyawan Kafe Olivier.
Pada 20 Juli 2016, persidangan menghadirkan tiga pegawai Olivier, yakni Prilia Cindy Cornelia sebagai resepsionis, serta Marlon Alex Napitupulu dan Agus Triyono selaku pelayan.
Menurut kesaksian mereka, Jessica disebut tidak memiliki pilihan duduk di meja nomor 54 karena hanya meja itu yang kosong dan sesuai pesanannya.
Jessica juga langsung membayar pesanannya yang disebut tidak biasa dilakukan pembeli lain.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.