"Yang bersangkutan tidak boleh meninggalkan pulau Bali dan wajib dalam seminggu yaitu Senin dan Kamis wajib melaksanakan wajib lapor di Polres," kata Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko, dilansir dari Kompas.com (29/9/2023).
Ario menjelaskan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dengan alasan mereka sudah berusia senja dan memiliki riwayat sakit. Diketahui VJ berusia 67 tahun sementara MU 63 tahun.
Meski begitu, penyidik sudah mengirimkan surat kepada pihak imigrasi Bali untuk melakukan pencekalan ke luar negeri kepada kedua tersangka.
"Kami juga belum melakukan penahanan karena merupakan hak subjektif dan objektif dari penyidik," kata Ario.
Ario menambahkan, pihaknya juga melihat latar belakang dan rekam medis kedua tersangka. Kedua tersangka disebut sudah memasuki usia lansia sehingga tidak ditahan.
Baca juga: Insiden Lift Macet yang Menjebak Penumpang Terus Terjadi, Pakar Jelaskan Solusinya
Meski kedua tersangka tidak ditahan, keduanya masih menjalani pemeriksaan bersama Polres Gianyar.
VJ tampak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (29/9/2023).
Pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam terhitung sejak pukul 08.00 hingga pukul 14.00 Wita.
Ario menambahkan, ada 70 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka VJ pada pemeriksaan perdana.
Namun, pertanyaan yang diberikan masih bersifat umum sebatas statusnya sebagai penanggung jawab dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan perdana sebagai tersangka kita tanyakan seputar tanggung jawab dan kewenangan dari owner, lalu juga terkait maintenance yang mengakibatkan terjadinya kejadian pada saat 1 September 2023 kemarin," lanjutnya.
Sementara tersangka MU tidak menghadiri pemanggilan dengan alasan sakit. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap MU pada Selasa (3/10/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.