Hal itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan kewajiban pengguna jalan seperti berikut:
"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," bunyi pasal itu.
Kemudian dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut:
"Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
Pihak yang melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Baca juga: Sejarah KA Argo Parahyangan, Kereta Legenda yang Akan Bersaing dengan Whoosh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.