Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi KA Jayakarta Tabrak Forklift, Kereta Anjlok dan Terlambat 156 Menit

Kompas.com - 30/09/2023, 10:45 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Hal itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan kewajiban pengguna jalan seperti berikut:

"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," bunyi pasal itu.

Kemudian dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut:

"Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

  • Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
  • Mendahulukan kereta api
  • Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."

Pihak yang melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Baca juga: Sejarah KA Argo Parahyangan, Kereta Legenda yang Akan Bersaing dengan Whoosh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com