Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekrutmen PPPK KLHK 2023: Rincian Formasi, Gaji, Syarat, dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 27/09/2023, 21:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi membuka formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Hal itu diketahui melalui unggahan akun resmi Instagram KLHK, @kementerianlhk pada Selasa (26/9/2023).

"Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah membuka penerimaan bagi 5.274 Formasi PPPK untuk Tahun 2023," tulis keterangan dalam unggahan.

Baca juga: Aturan serta Tata Cara Swafoto untuk CPNS dan PPPK 2023

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Nunu Anugrah membenarkan adanya rekrutmen PPPK 2023 di kementeriannya tersebut.

“Betul, KLHK membuka alokasi formasi sebanyak 5.274 PPPK,” ucap Nunu kepada Kompas.com, Rabu (27/9/2023).

Adapun ketetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PG/9/MENLHK-SETJEN/ROPEG/PEG.0/9/2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: Swafoto CPNS 2023, Apakah Harus Pakai Laptop dan Pegang KTP?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Biro Kepegawaian & Organisasi KLHK (@ropegklhk)

Baca juga: Rekrutmen PPPK Kemenhub 2023: Link, Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya


Rincian formasi PPPK KLHK 2023

Diketahui, KLHK membuka formasi PPPK 2023 untuk tenaga teknis dan kesehatan.

Merujuk pada Pengumuman Nomor PG/9/MENLHK-SETJEN/ROPEG/PEG.0/9/2023, berikut rincian formasi PPPK Kementerian LHK 2023:

  • PPPK tenaga teknis: 5.267 formasi
  • PPPK tenaga kesehatan: 7 formasi.

Perincian jabatan pada formasi tersebut, dapat disimak di sini.

Gaji PPPK KLHK 2023

KLHK juga mengumumkan gaji yang akan didapatkan rekrutmen PPPK pada tahun ini.

PPPK Kementerian LHK 2023 akan mendapatkan gaji dari Rp 2.325.600 hingga Rp 6.285.500.

Untuk melihat rincian gaji tiap jabatan, silakan klik di sini.

Baca juga: 24 Link Pengumuman Formasi CPNS dan PPPK Kementerian/Lembaga 2023

Syarat pendaftaran PPPK KLHK 2023

Daftar instansi tersepi dan terbanyak pelamar CPNS dan PPPK 2023BKN Daftar instansi tersepi dan terbanyak pelamar CPNS dan PPPK 2023

Sebelum mendaftar, sebaiknya perhatikan syarat yang sudah ditentukan agar lolos ke tahap selanjutnya.

Berikut syarat umum mendaftar PPPK KLHK 2023:

  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  • Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat jasmani dan rohani wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK
  • Bebas dari narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya (surat keterangan bebas narkoba/NAPZA wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
  • Wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

Persyaratan lebih lengkap terkait PPPK KLHK 2023 dapat disimak di sini.

Baca juga: Pangkat dan Golongan PPPK, dari Pemula hingga Ahli Muda

Cara daftar PPPK KLHK 2023

Setelah mengetahui syarat pendaftaran, berikut cara mendaftar PPPK KLHK 2023:

  1. Buka laman ssacsn.bkn.go.id
  2. Klik menu "SSCASN"
  3. Klik "Buat Akun"
  4. Isi identitas diri di kolom yang diminta dan klik "Lanjutkan"
  5. Isi data diri lainnya dan unggah foto KTP serta swafoto, kemudian klik "Lanjutkan"
  6. Klik "Proses Pendafataran Akun" dan pilih "Iya"
  7. Pilih menu "Cetak Informasi Pendaftaran"
  8. Setelah berhasil membuat akun di SSCASN, buka kembali laman ssacsn.bkn.go.id
  9. Klik menu "SSCASN"
  10. Klik "Masuk"
  11. Masukkan NIK dan password Isi identitas yang diminta, klik "Selanjutnya"
  12. Pilih jenis seleksi, klik "Selanjutnya"
  13. Pilih instansi dan jenis formasi, klik "Selanjutnya"
  14. Lengkapi dan unggah dokumen yang dipersyaratkan
  15. Klik "Akhiri Proses Pendaftaran", klik "Iya".

Untuk informasi lebih lanjut, bisa akses https://sscasn.bkn.go.id/ atau https://casn.menlhk.go.id/.

Baca juga: Kementerian PUPR Buka Lowongan 3.027 Formasi PPPK 2023, Simak Informasinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Mengenal Program Pesiar BPJS Kesehatan, Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Mengenal Program Pesiar BPJS Kesehatan, Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Tren
Jubir KPK Ali Fikri Mendadak Diganti Tessa Mahardika, Gara-gara Kritik Pimpinan?

Jubir KPK Ali Fikri Mendadak Diganti Tessa Mahardika, Gara-gara Kritik Pimpinan?

Tren
Cara Mencetak KK Secara Online, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

Cara Mencetak KK Secara Online, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

Tren
Alasan Anjing Peliharaan Melakukan Gerakan Memutar Sebelum Berbaring

Alasan Anjing Peliharaan Melakukan Gerakan Memutar Sebelum Berbaring

Tren
Jangan Salah Beli, Ini Ciri-ciri Hewan Kurban yang Sehat

Jangan Salah Beli, Ini Ciri-ciri Hewan Kurban yang Sehat

Tren
Dulu Dilarang, Kenapa MK Hapus Pasal yang Melarang Dinasti Politik?

Dulu Dilarang, Kenapa MK Hapus Pasal yang Melarang Dinasti Politik?

Tren
Perjalanan Kasus Kematian Akseyna UI: 9 Tahun Tak Terungkap, Polisi Akui Kesulitan

Perjalanan Kasus Kematian Akseyna UI: 9 Tahun Tak Terungkap, Polisi Akui Kesulitan

Tren
Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024, Bagaimana dengan PDI-P?

Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024, Bagaimana dengan PDI-P?

Tren
7 Gejala Chikungunya yang Perlu Diwaspadai, Termasuk Demam dan Nyeri Sendi

7 Gejala Chikungunya yang Perlu Diwaspadai, Termasuk Demam dan Nyeri Sendi

Tren
4 Suplemen yang Dapat Membahayakan Jantung, Salah Satunya Ekstrak Bawang Putih

4 Suplemen yang Dapat Membahayakan Jantung, Salah Satunya Ekstrak Bawang Putih

Tren
Banyak Aturan Ditunda Usai Tuai Penolakan, Pemerintah Dinilai Sembrono dalam Membuat Kebijakan

Banyak Aturan Ditunda Usai Tuai Penolakan, Pemerintah Dinilai Sembrono dalam Membuat Kebijakan

Tren
Apa Indikator Orang Gemuk Disebut Obesitas? Simak Tandanya Berikut Ini

Apa Indikator Orang Gemuk Disebut Obesitas? Simak Tandanya Berikut Ini

Tren
Duduk Perkara Anak Angelina Jolie-Brad Pitt Ingin Hapus Nama Keluarga dari Sang Ayah

Duduk Perkara Anak Angelina Jolie-Brad Pitt Ingin Hapus Nama Keluarga dari Sang Ayah

Tren
Pilihan Ikan untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi, Bantu Cegah Serangan Jantung

Pilihan Ikan untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi, Bantu Cegah Serangan Jantung

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 8-9 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 8-9 Juni 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com