Perusahaan taksi online mempunyai hak dan kewajiban ke PT KAI.
"Kalau terjadi keributan lagi, mengganggu pelayanan penumpang dan membuat citra PT KAI menjadi tidak baik, akan kita putus kontrak dan tidak boleh melakukan usaha di Stasiun Solo Balapan," terang Franoto.
PT Kereta Api Indonesia membuka seluas-luasnya kesempatan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan taksi online.
Perusahaan atau aplikasi lainnya diperbolehkan menghubungi PT KAI apabila akan bekerja sama atau ingin menjalankan usaha di lingkungan PT KAI, asal mau mematuhi hak dan kewajiban yang sudah ditentukan.
Selepas kejadian keributan antar-pengemudi taksi online di Stasiun Solo Balapan tersebut, pihak PT KAI memberikan sanksi tegas berupa surat peringatan.
"Dari kejadian ini, PT KAI tetap akan memberikan surat peringatan kepada kedua belah pihak," imbuh Franoto.
Lebih lanjut, Franoto menuturkan bahwa PT KAI akan meningkatkan lagi pembinaan dan pengawasan terhadap mitra taksi online yang ada di lingkungan PT KAI dan mengingatkan kepada mitra tersebut agar mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.