Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas untuk Daftar CPNS?

Kompas.com - 23/09/2023, 19:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2023.

Pendaftaran CPNS Kemenkumham dibuka mulai Rabu (20/9/2023) hingga 9 Oktober 2023.

Disebutkan ada 1.000 formasi penjaga tahanan bagi lulusan SMA Sederajat, dan 15 formasi dosen bagi lulusan S2.

Salah satu dokumen persyaratan yang harus dilampirkan untuk mendaftar CPNS Kemenkumham adalah Surat Keterangan Sehat.

Surat keterangan sehat dari puskemas?

Sejumlah warganet menanyakan mengenai apakah surat keterangan sehat untuk daftar CPNS di Kemenkumham bisa didapatkan dari Puskesmas.

Salah satu pertanyaan tersebut disampaikan warganet di media sosial Twitter.

"Izin tanya untuk surat keterangan badan sehat boleh dari puskesmas kah?" tanya akun FaturWahyu1 pada 20 September 2023 sembari mention ke akun Twitter @CASNKumham.

Lantas, bolehkah surat keterangan sehat untuk mendaftar CPNS Kemenkumham didapatkan dari Puskesmas?

Penjelasan Kemenkumham

Koordinator Humas Biro Hukerma Setjen Kemenkumham RI Tubagus Erif Faturahman menjelaskan, surat keterangan sehat untuk melamar CPNS di Kemenkumham tidak diperbolehkan berasal dari Puskesmas.

"Tidak bisa, di pengumuman sudah jelas syaratnya dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri, jadi minimal ya RSUD," terang Tubagus saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/9/2023).

Pihaknya menegaskan di luar ketentuan tersebut, maka surat keterangan sehat tersebut tidak diperbolehkan.

Dikutip dari Pengumuman Kemenkumham Nomor SEK.KP.02.01-633 tentang Pengadaan CPNS Kemenkumham Tahun Anggaran 2023 syarat keterangan berbadan sehat disampaikan dalam poin A Dokumen Persyaratan Umum.

Sesuai dengan ketentuan tersebut disampaikan bahwa surat keterangan berbadan sehat asli harus discan berwarna dan dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri yang berlaku maksimal 3 bulan sebelum tanggal pendaftaran.

Sedangkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SMA/Sederajat dalam surat keterangan wajib mencantumkan tinggi dan berat badan sesuai hasil pengukuran saat pemeriksaan.

Baca juga: Perbedaan Penjaga Tahanan Kejaksaan dan Kemenkumham dalam Seleksi CPNS 2023

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com