Terdapat beberapa persyaratan umum yang wajib dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mendaftar PPPK Kemenlu 2023. Berikut di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
2. Pada saat melamar paling rendah 20 tahun 0 bulan 0 hari dan:
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdaarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik prakts
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yag+ng berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
9. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, calon PPPK< prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapanNIP/NI PPPK
12. Memiliki pengalaman kerja terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar
13. Tidak menggunakan dan/atau memiliki dan/atau mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
14. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Diundur, Kapan Bisa Buat Akun SSCASN?
Pendaftaran PPPK Kemenlu dapat dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) mulai 20 September 2023. Alurnya sebagai berikut: