Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Penampakan Uang Rp 2.000 Mengelupas, Asli atau Palsu?

Kompas.com - 17/09/2023, 18:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

  • Warna yang kontras dan tajam

Cara pertama untuk melihat keaslian uang adalah dari penampakan warnanya. Meski uang dalam kondisi lusuh, warna uang palsu tidak akan kontras dan lebih pudar.

  • Benang pengaman dalam uang

Marlison mengatakan, ada atau tidaknya benang pengaman yang tertanam dalam Rupiah dapat membedakan uang asli dan palsu.

"Untuk pecahan besar (100.000 dan 50.000), benang pengaman berbentuk sulam, masuk dan keluar dalam kertas. Selain pecahan tersebut, tertanam dalam uang," jelasnya.

Khusus uang emisi baru, benang pengaman dilengkapi ornamen tulisan BI dan batik kawung yang dapat bergerak.

"Kalau yang palsu tidak ada dan tidak bisa bergerak," ungkap Marlison.

  • Gambar bunga pada uang baru

Selanjutnya, pada uang baru asli akan tampak gambar bunga di depan sisi kiri bawah dengan warna kontras dan bergerak jika dilihat dari sisi mana pun atau disebut optically variable magnetic ink (OVMI).

"Dengan teknologi colour shifting ink yang merupakan teknologi tertinggi dan tidak dapat dipalsukan," sambungnya.

2. Diraba

Cara kedua untuk membedakan uang Rupiah asli dan palsu adalah dengan merabanya.

Menurut Marlison, permukaan uang asli akan terasa kasar jika diraba karena menggunakan tinta dan teknik cetak intaglio atau cetakan timbul.

"Pada uang palsu pasti licin," lanjutnya.

Baca juga: Ramai soal Uang Rp 2.000 Diwarnai Jadi Rp 20.000, BI Ingatkan Ancaman Pidananya

3. Diterawang

Marlison menerangkan, masyarakat juga dapat mengecek keaslian uang dengan cara menerawangnya.

"Terdapat tanda air atau water mark berupa gambar pahlawan tersembunyi yang hanya bisa dilihat saat diterawang. Kalau uang palsu tidak ada dan tidak bisa," jelasnya.

Ancaman pidana pemalsuan uang

Menurut Marlison, seseorang yang memalsukan uang Rupiah dapat dikenai hukuman seperti yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Bisa dicek di UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 ancaman hukuman pidana dan dendanya," ujarnya.

Salah satu hukuman diatur dalam Pasal 36 UU Mata Uang, yakni:

  • Setiap orang yang memalsu Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
  • Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
  • Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Pemerintah Gelar Sidang Isbat 7 Juni, Adakah Potensi Idul Adha 2024 Beda?

Pemerintah Gelar Sidang Isbat 7 Juni, Adakah Potensi Idul Adha 2024 Beda?

Tren
Berbeda dengan Meteor, Apa Itu Asteroid? Berikut Pengertian dan Klasifikasinya

Berbeda dengan Meteor, Apa Itu Asteroid? Berikut Pengertian dan Klasifikasinya

Tren
Daftar UMP di 38 Provinsi, Jadi Minimal Gaji yang Akan Dipotong Tapera

Daftar UMP di 38 Provinsi, Jadi Minimal Gaji yang Akan Dipotong Tapera

Tren
7 Berkas Pendaftaran CPNS 2024 yang Harus Disiapkan sejak Sekarang

7 Berkas Pendaftaran CPNS 2024 yang Harus Disiapkan sejak Sekarang

Tren
Indonesia Dapat Hibah Kapal dari Korea Selatan, seperti Apa Spesifikasinya?

Indonesia Dapat Hibah Kapal dari Korea Selatan, seperti Apa Spesifikasinya?

Tren
80 Persen Dana Tapera Akan Jadi Obligasi, Tepis Isu Dipakai Tambal Pendapatan Negara

80 Persen Dana Tapera Akan Jadi Obligasi, Tepis Isu Dipakai Tambal Pendapatan Negara

Tren
Sepak Terjang Anita Jacoba Gah, Anggota DPR RI yang Marah ke Mendikbud

Sepak Terjang Anita Jacoba Gah, Anggota DPR RI yang Marah ke Mendikbud

Tren
Apa Itu Asian Value yang Ramai di Medsos, Sejarah, dan Tokohnya?

Apa Itu Asian Value yang Ramai di Medsos, Sejarah, dan Tokohnya?

Tren
Kronologi PP Muhammadiyah Alihkan Dana dari BSI, Rencana sejak 2020

Kronologi PP Muhammadiyah Alihkan Dana dari BSI, Rencana sejak 2020

Tren
10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah

10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah

Tren
Ramai soal Keponakan Jokowi, Bagaskara Ikhlasulla Arif Jadi Manajer di Pertamina

Ramai soal Keponakan Jokowi, Bagaskara Ikhlasulla Arif Jadi Manajer di Pertamina

Tren
Ramai soal Ular Piton Berkepala Dua di Banyumas, Ini Kata Polisi dan Ahli

Ramai soal Ular Piton Berkepala Dua di Banyumas, Ini Kata Polisi dan Ahli

Tren
Cara Daftar Autodebit Pembayaran BPJS Kesehatan untuk Bank Mandiri

Cara Daftar Autodebit Pembayaran BPJS Kesehatan untuk Bank Mandiri

Tren
Israel Serang Sekolah Milik PBB di Gaza, Lebih dari 20 Orang Meninggal

Israel Serang Sekolah Milik PBB di Gaza, Lebih dari 20 Orang Meninggal

Tren
Netanyahu Rayu Oposisi untuk Dukung Proposal Gaza Biden, Apa Isinya?

Netanyahu Rayu Oposisi untuk Dukung Proposal Gaza Biden, Apa Isinya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com