Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pemasangan Behel Gigi Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

Kompas.com - 11/09/2023, 09:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemasangan behel gigi atau kawat gigi merupakan salah satu perawatan gigi yang belakangan ini menjadi tren.

Pemasangan behel gigi bisa bertujuan untuk beberapa hal. Salah satunya merapikan struktur gigi.

Behel gigi diketahui bermanfaat untuk meningkatkan kesehatan gigi, melindungi gigi, dan menyelesaikan permasalahan gigi yang muncul ketika makan.

Baca juga: 10 Kebiasaan yang Bisa Merusak Gigi

Lantas, apakah pasang kawat gigi ditanggung BPJS Kesehatan?

Behel gigi tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menegaskan bahwa pemasangan behel gigi tidak termasuk ke dalam pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Pelayanan pemasangan behel pada gigi, jika bertujuan untuk hal yang berhubungan dengan esetetik atau kosmetik, maka hal tersebut termasuk pelayanan yang tidak dijamin dalam program JKN,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (10/9/2023).

Dia menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan pada indikasi medis.

Adapun pemasangan behel gigi umumnya dilakukan karena alasan kecantikan (estetik) sehingga biaya pemasangan dan perawatannya tidak bisa diklaim dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Bisakah Gigi Berlubang Menyebabkan Kematian? Ini Kata Dokter Gigi

Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Ilustrasi gigi berlubang pada anakthesuperdentists.com Ilustrasi gigi berlubang pada anak

Meskipun pemasan behel gigi tidak ditanggung BPJS Kesehatan, ada sekitar 9 jenis pelayanan perawatan gigi yang ditanggung pemerintah.

Syaratnya, masyarakat telah terdaftar dalam anggota BPJS Kesehatan dan membayar iuran per bulan secara rutin.

Jenis pelayanan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan tiu telah tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1. Berikut di antaranya:

1. Administrasi pelayanan

Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Pasien bisa mengikuti saran dokter terkait dengan kondisi gigi saat ini. Konsultasi kepada dokter gigi ini juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

3. Premedikasi

Premedikasi adalah pengobatan awal dengan obat analgetik dan antibiotik untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi.

Halaman:

Terkini Lainnya

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Tren
Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Tren
Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Tren
Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tren
Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Tren
Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Tren
Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi 'Fraud'

Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi "Fraud"

Tren
5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

Tren
Bingungnya Keluarga Vina, Dulu Minim Saksi, Kini Banyak Bermunculan

Bingungnya Keluarga Vina, Dulu Minim Saksi, Kini Banyak Bermunculan

Tren
Profil Gudfan Arif, Bendahara Umum PBNU yang Bakal Pimpin Perusahaan Tambang NU

Profil Gudfan Arif, Bendahara Umum PBNU yang Bakal Pimpin Perusahaan Tambang NU

Tren
Media Asing Soroti Jejak Wanita Penjaga Hutan di Aceh, Pakai Keramahan untuk Cegah Deforestasi

Media Asing Soroti Jejak Wanita Penjaga Hutan di Aceh, Pakai Keramahan untuk Cegah Deforestasi

Tren
Sidang Isbat Idul Adha 2024: Link, Susunan Acara, dan Lokasi Pemantauan Hilal

Sidang Isbat Idul Adha 2024: Link, Susunan Acara, dan Lokasi Pemantauan Hilal

Tren
Arab Saudi Umumkan Idul Adha 16 Juni 2024, Indonesia Kapan?

Arab Saudi Umumkan Idul Adha 16 Juni 2024, Indonesia Kapan?

Tren
Cara Daftar Program Rehab BPJS Kesehatan, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Program Rehab BPJS Kesehatan, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Media Asing Soroti Kekalahan Beruntun Indonesia atas Irak

Media Asing Soroti Kekalahan Beruntun Indonesia atas Irak

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com