Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Masjid Koutoubia Maroko yang Rusak Usai Diguncang Gempa M 6,8

Kompas.com - 10/09/2023, 11:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masjid bersejarah Koutoubia yang terletak di kota tua Marrakesh, Maroko mengalami kerusakan usai diguncang gempa berkekuatan M 6,8 pada Sabtu (9/9/2023).

Dilansir dari AAJ, guncangan gempa menyebabkan bangunan Masjid Koutoubia bergoyang.

Tak hanya itu, orang di sekitar masjid tersebut juga berlarian sambil berteriak ketika gempa berlangsung.

Di sisi lain, laporan Sky News menunjukkan, Masjid Koutoubia yang menjadi landmark Marrakesh mengalami kerusakan di sudut bagian atas menara.

Jemaah terlihat berdoa di luar kawasan masjid tersebut namun otoritas setempat menilai tempat ibadah ini tidak aman untuk digunakan beribadah. 

"Kami menemukan masjid lain yang populer di kalangan wisatawan bagian atasnya hancur, bagian bawahnya masih utuh," tulis media asal Inggris tersebut.

Baca juga: Kesaksian Peneliti BRIN Saat Gempa Maroko: Saya Terbangun Ketika Langit-langit Hotel Retak

Sejarah Masjid Koutoubia

Merujuk laman resmi Masjid Koutoubia, masjid ini berdiri sejak abad ke-12 dan menjadi salah satu masjid tertua di Maroko.

Masjid Koutoubia tepatnya dibangun pada tahun 1150 oleh Khalifah Almohad Yaqub al-Mansur.

Tempat ibadah tersebut didirikan di lokasi masjid yang sebelumnya yang hancur akibat gempa bumi pada tahun 1147.

Dulunya, Masjid Koutoubia bernama "Jama' al-Koutoubiyyin" yang berarti "Masjid Penjual Buku" karena letaknya yang berdekatan dengan pasar buku.

Namun, namanya diubah menjadi Koutoubia yang berasal dari kata Arab untuk penjual buku.

Baca juga: Update Gempa Maroko: Korban Tewas 2.012, Getaran Terasa hingga Spanyol

Halaman:

Terkini Lainnya

Korea Utara Bangun 50.000 Rumah Gratis untuk Warga, Tanpa Iuran seperti Tapera

Korea Utara Bangun 50.000 Rumah Gratis untuk Warga, Tanpa Iuran seperti Tapera

Tren
Menggugat Moralitas: Fenomena Perselingkuhan di Kalangan ASN

Menggugat Moralitas: Fenomena Perselingkuhan di Kalangan ASN

Tren
5 Fakta Kasus Mobil Mewah Pakai Pelat Dinas Palsu DPR, Seret Pengacara Berinisial HI

5 Fakta Kasus Mobil Mewah Pakai Pelat Dinas Palsu DPR, Seret Pengacara Berinisial HI

Tren
Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Tren
Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Tren
Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Tren
Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

Tren
Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com