Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perincian Formasi CPNS Kemenkumham 2023, 1.015 untuk Penjaga Tahanan dan Dosen

Kompas.com - 07/09/2023, 20:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai membahas perincian formasi seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2023.

Informasi tersebut salah satunya diunggah di media sosial TikTok oleh akun @aditya_mastertutor, Rabu (6/9/2023).

Tampak dalam unggahan, tangkapan layar sebuah Surat Edaran (SE) Nomor SEK.2.KP.02.01-287 tertanggal 24 Agustus 2023.

Baca juga: Kapan Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023 Dibuka? Ini Kata BKN

Surat edaran itu merinci, Kemenkumham akan membuka 1.015 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dua posisi.

Sementara itu, khusus 1.563 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), juga terbuka untuk dua posisi.

"Formasi CPNS 2023," tulis pengunggah.

Hingga Kamis (7/9/2023) sore, video TikTok tersebut telah mendapat lebih dari 49.700 tayangan dan 1.100 suka dari pengguna.

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Dibuka Bersamaan, Bisakah Daftar Dua-duanya?

Lantas, benarkah perincian formasi Kemenkumham tersebut?


Perincian formasi CASN Kemenkumham 2023

Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman membenarkan keberadaan Surat Edaran Nomor SEK.2.KP.02.01-287 tersebut.

"Ya benar," ujar Tubagus, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (7/9/2023).

Menurutnya, Kemenkumham akan membuka 2.578 formasi yang terdiri dari 1.015 formasi CPNS dan 1.563 formasi PPPK.

Secara rinci, formasi tersebut meliputi:

1. CPNS

Sebanyak 1.051 formasi CPNS dialokasikan untuk Unit Pusat dan Kantor Wilayah (Kanwil), terdiri dari:

  • Penjaga tahanan
  • Dosen.

2. PPPK

Sejumlah 1.563 formasi PPPK dengan alokasi untuk Unit Pusat dan Kanwil, terdiri dari:

  • Tenaga Teknis
  • Tenaga Kesehatan.

Namun demikian, Tubagus mengatakan, pihaknya belum dapat membagikan surat edaran yang dimaksud.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com