Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang September 2023, Mana Saja?

Kompas.com - 01/09/2023, 07:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

  • PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II), bebas denda dan bunga pajak.
  • Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.
  • Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.
  • Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.
  • Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

4. DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menggelar keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Keringanan pajak yang diberikan, antara lain:

  • Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB.
  • Penghapusan BBNKB.

Berdasarkan keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/6/2023), penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda pajak.

Penghapusan tersebut juga tanpa perlu didahului permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

5. Jawa Tengah

Melalui pemutihan pajak, Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan untuk masyarakat hingga 22 Desember 2023.

Berlaku sejak 26 April 2023, program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Perincian keringanan untuk masyarakat Jawa Tengah sendiri, meliputi:

  • Bebas BBNKB II.
  • Bebas pajak progresif.

Baca juga: Viral Video Pelanggan Alfamart Belanja Tak Mau Bayar karena Sudah Bayar Pajak, Ini Kronologinya

6. Lampung

Pemprov yang memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor selanjutnya adalah Lampung, sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Merujuk Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023, terdapat syarat untuk mendapatkan keringanan ini, seperti:

  • Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung atau BE.
  • Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun.
  • Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
  • Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

Namun demikian, besaran pengurangan tunggakan akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukan hanya itu, Pemprov Lampung juga mengadakan program pembebasan BBNKB dengan syarat sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB II dan seterusnya.
  • Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang mengubah bentuk dan mesin.

7. Sumatera Utara

Pemprov Sumatera Utara melalui Bapenda juga masih mengadakan program pemutihan pajak sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023.

Melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023, pemerintah memberikan beberapa insentif untuk wajib pajak, berupa:

  • Bebas denda PKB dan BBNKB II.
  • Bebas pokok BBNKB II.
  • Bebas pajak progresif.
  • Bebas pokok tunggakan PKB tahun III.
  • Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Uji Emisi Kendaraan Bermotor? Berikut Penjelasannya

(Sumber: Kompas.com/Rasyid Ridho, Alicia Diahwahyuningtyas | Editor: Reni Susanti, Rizal Setyo Nugroho, Farid Firdaus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com