"Sesuai pasal 48 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (30/8/2023).
Persyaratan teknis sebagaimana yang dimaksud terdiri atas:
- Susunan
- Perlengkapan
- Ukuran
- Karoseri
- Rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya
- Pemuatan
- Penggunaan
- Penggandengan kendaraan bermotor
- Penempelan kendaraan bermotor.
Secara teknis, lampu termasuk dalam perlengkapan dan kelaikan jalan.
Kelaikan adalah suatu kondisi yang menyatakan terpenuhinya peraturan atau persyaratan keselamatan serta fungsi asasi.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 106, disebutkan dilarang memasang lampu kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
"Untuk penindakan pelanggaran hal tersebut dapat dikenakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan pasal 285 ayat 2," terangnya.
Di mana, bunyi pasal 285 ayat 2 sebagai berikut:
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.